SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Opsnal Polres Pematangsiantar meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HS dari Kafe Girsang, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (10/10/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan terhadap pelaku HS, sebagai tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi di Klinik Bidan Boru Silalahi, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Sabtu (3/08/2024), malam sekira pukul 22.30 WIB lalu.
Ceritanya, pada malam itu, pelapor Parmonangan Purba sedang mengobrol dengan Maria Sanna Silalahi di depan Klinik Bidan Boru Silalahi, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah mengobrol, Maria menyuruh Parmonangan untuk pulang. Setelah itu, Maria langsung pergi dan menutup gerbang pertama.
Sementara Parmonangan, sebelum menutup gerbang kedua, lebih dulu menghidupkan sepedamotornya Honda All New Supra X 125D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam. Nah, pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan menyapa Parmonangan.
Baca: Tiga Orang Komplotan Curanmor di Siantar Ditangkap, Satu Lagi DPO
Baca: Bravo Polsek Siantar Martoba! Tempo Sehari Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Pemuda Bertato
Lalu, Parmonangan tanpa curiga bergegas menutup gerbang kedua. Nah, momen itu langsung dimanfaatkan pelaku dengan membawa kabur sepeda motor korban.
Sedangkan, Maria langsung berteriak minta tolong begitu melihat pelaku melarikan sepeda motor temannya.
Setelah kejadian itu, Parmonangan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba. Kepada petugas, Parmonangan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.
Atas laporan pengaduan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku HS saat berada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (10/10/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB.
Baca: Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar
Baca: Tempo Empat Hari, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Siantar
Kasat Reskirm Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Untuk pelaku, dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana.