Kos-kosan Pelangi Digerebek, Pengedar Narkoba Diringkus, BB 13 Paket Sabu
- Senin, 21 Okt 2024 - 22:38 WIB
- dibaca 468 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek Kos-kosan Pelangi, Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (18/10/2024), malam sekira pukul 22.15 WIB. Dari penggerebekan itu, seorang pengedar sabu diringkus.
Dia adalah M Rasid, warga Pisang Kipas, Gang Amatia, Blok 9, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan pemuda 25 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu beserta timbangan elektrik.
Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang mengedarkan narkoba di kos-kosan pelangi. Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak menuju kosan Pelangi, Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa.
Tiba di lokasi, petugas langsung menggedor kamar kost yang dihuni M Rasid. Tidak membuang waktu, setelah pintu kamar dibukakan, petugas langsung mengamankan pelaku.
Lalu, petugas memanggil penanggung jawab kost saat melakukan penggeledahan.
Baca: Kapok! Cewek Belum Cukup Umur Digauli di Kos-kosan Siantar, Camer ‘Utus’ Polisi
Baca: Kos-kosan Fren Siantar Sitalasari Digerebek, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus
Dari dalam kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 kotak rokok Surya berisi 13 paket sabu dengan berat bruto 5,19 gram, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu kepada BENTENG SIANTAR, mengatakan pelaku M Rasid mengakui seluruh barang bukti itu benar miliknya.