Benteng Siantar

Tiga Orang Pengedar Sabu Diringkus di Siantar, Alamat Pelaku di Sini..

Tiga tersangka pengedar narkoba GP, PP, dan DK diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan tiga orang pengedar narkoba. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda.

Adapun tersangka masing-masing berinisial GP (30 tahun), warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, PP (44 tahun), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan DK (50 tahun), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas peredaran narkoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap pria berinisial GP dan PP. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (5/11/2024), malam pukul 21.00 WIB.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah handphone merek Realme. Sedangkan, dari tersangka GP ditemukan 1 paket sabu dan 1 unit handphone merek Oppo.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.

BacaPengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi

BacaSurbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi

Berselang dua hari, Kamis (7/11/2024), dini hari sekira pukul 00.45 WIB, polisi meringkus DK di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito.

Dari tangan DK, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,73 gram dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi.

BacaIni Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung

BacaAlot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu mengatakan para tersangka sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar. Sebagai informasi tambahan, Jonny, tersangka DK merupakan residivis kasus narkotika pada Tahun 2019.