Polisi Ringkus Bandit Narkoba Parluasan Siantar, Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita

Share this:
BMG
Pengedar narkotika inisial RS ditangkap Sat Resnarkoba dari Parluasan Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi meringkus seorang bandit narkoba dari Parluasan, tepatnya di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025), sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka berinisial RS (33), warga Jalan Medan Km 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di Jalan Persatuan  Siantar.

Atas informasi itu, Kanit 2 Ipda Indrawan bersama tim melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku RS saat berada pada sebuah warung, di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam di dalamnya terdapat 1 buah kotak rokok Luffman berisi 2 paket sabu berat bruto 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 paket ganja berat bruto 0.48 gram dibalut plastik warna biru.

BacaJonny ‘Ulti’ Seluruh Anggota Sat Resnarkoba: Sikat Habis Bandit Narkoba Siantar!

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

Kepada polisi, RS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, miliknya sendiri.

Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditetapkan tersangka dan diamankan di RTP Polres Pematangsiantar.

Share this: