Polisi Ringkus Bandit Narkoba Parluasan Siantar, Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita
- Jumat, 28 Feb 2025 - 19:52 WIB
- dibaca 97 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi meringkus seorang bandit narkoba dari Parluasan, tepatnya di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025), sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka berinisial RS (33), warga Jalan Medan Km 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di Jalan Persatuan Siantar.
Atas informasi itu, Kanit 2 Ipda Indrawan bersama tim melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku RS saat berada pada sebuah warung, di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam di dalamnya terdapat 1 buah kotak rokok Luffman berisi 2 paket sabu berat bruto 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 paket ganja berat bruto 0.48 gram dibalut plastik warna biru.
Baca: Jonny ‘Ulti’ Seluruh Anggota Sat Resnarkoba: Sikat Habis Bandit Narkoba Siantar!
Baca: Dari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok
Kepada polisi, RS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, miliknya sendiri.
Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditetapkan tersangka dan diamankan di RTP Polres Pematangsiantar.