Pendirian Tiang Internet ‘Tanpa Izin’ Berlanjut di Tomuan, Wesly Silalahi Kecolongan

Share this:
BMG
Dua orang pekerja tampak mendirikan tiang jaringan internet tanpa izin di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (2/3/2025).

Ketentuan Wajib Dipatuhi Pemilik Provider

Sebelumnya, Musa pernah mengemukakan bahwa setiap pemilik provider harus mematuhi beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pemasangan tiang telekomunikasi. Adapun ketentuan yang harus dipatuhi untuk setiap pemilik provider sebagai acuan dalam pelaksanaan pemasangan tiang telekomunikasi:

1. Pemilik jaringan kabel udara harus berpedoman kepada dokumen teknis yang diajukan pemohon dan juga telah diverifikasi oleh Dinas PUTR baik dari ukuran tiang, ukuran kabel serta material yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Secara spesifik yang menjadi pedoman pemilik jaringan telekomunikasi harus mengikuti standar dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Infrastruktur Bersama Telekomunikasi.

2. Penempatan tiang pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) tidak mengganggu fungsi sarana prasarana publik yang sudah ada, seperti trotoar, badan jalan, drainase, serta bagi tiang yang melintasi lahan pribadi/perseorangan harus mendapat persetujuan dari pemilik lahan.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

3. Setelah pekerjaan pemasangan tiang selesai dilaksanakan, maka pemilik jaringan kabel udara harus mengembalikan kondisi lokasi seperti semula dan memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat adanya kegiatan pekerjaan konstruksi pada lokasi dimaksud.

Khusus untuk kawasan pusat perkotaan seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Musa menegaskan, sudah tidak diperkenankan lagi adanya tiang tambahan, karena mengganggu estetika kota.

Dua orang pekerja tampak mendirikan tiang jaringan internet tanpa izin di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (2/3/2025).

BacaWalikota, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang

Dan, rencana kedepan, Musa mengungkapkan, jika anggaran tersedia akan dibangun infrastruktur kabel bawah tanah dan penataan kabel udara akan dimasukkan ke dalam system jaringan kabel bawah tanah termasuk pipa air bersih dan jaringan septic tank komunal.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: