Walikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Billboard berisi iklan produk rokok tampak berdiri megah di depan GO, tempat bimbingan belajar Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Foto diabadikan Senin (6/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani harus melihat ini! Sebuah billboard berisi  iklan produk rokok terpampang jelas persis di depan GO (Ganesha Operation), tempat bimbingan belajar para generasi penerus bangsa di Kota Pematang Siantar. Ini fatal, Susanti Dewayani harus melakukan sesuatu!

Billboard berisi iklan produk rokok itu terpantau terpasang pada Senin (6/3/2023). Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, selain di depan GO, masih ada dua lagi reklame berisi iklan produk rokok di Jalan Ahmad Yani.

Reklame berisi iklan produk rokok di depan GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Foto diabadikan Senin (6/3/2023).

Pertama, billboard berisi iklan rokok yang berada di persimpangan Jalan Pdt Justin Sihombing.

Kedua, videotron yang berada di depan Restoran Panorama (dulu: Rumah Makan Garuda) Kota Pematang Siantar. Pada videotron itu, ada satu sesi terlihat memuat gambar bergerak berisi iklan rokok.

Belakangan diketahui sebagaimana diatur dalam Perwa Siantar Nomor 12 Tahun 2018, kalau Jalan Ahmad Yani itu ternyata masuk kawasan zona larangan iklan rokok di Kota Pematang Siantar.

Dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2018 itu, terdapat pada Pasal 8 poin (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol.

Billboard berisi iklan rokok di Jalan Ahmad Yani, persimpangan Jalan Pdt Justin Sihombing Siantar.

BacaTiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Kemudian pada poin (2), disebutkan bahwa jalan utama/protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya adalah Jalan Ahmad Yani.

Halaman Selanjutnya >>>

Kepala PMPTSP: itu Sama Sekali Tidak Berizin

Share this: