Pendirian Tiang Internet ‘Tanpa Izin’ Berlanjut di Tomuan, Wesly Silalahi Kecolongan

Share this:
BMG
Dua orang pekerja tampak mendirikan tiang jaringan internet tanpa izin di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (2/3/2025).

Kekosongan Perda

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Siantar, Henry Jhon Musa Silalahi menyadari kurangnya pengawasan terhadap pendirian tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Hal itu dikarenakan operator-operator provider jaringan internet sering kali memasang tiang jaringan internet secara diam-diam, dan dilakukan pada malam hari.

Kendala lain, dikarenakan kekosongan peraturan daerah (perda) yang mengatur tiang jaringan internet di Kota Pematang Siantar. Sehingga, akibat tidak adanya perda, Pemko Pematangsiantar tidak memeroleh output maupun outcome atas keberadaan tiang jaringan tersebut.

“Padahal, potensinya besar. Bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Musa, kepada BENTENG SIANTAR.

Dampak lain karena ketiadaan perda, pihaknya tidak dapat memberikan tindakan tegas terhadap operator-operator provider jaringan internet yang menemukan keberadaan tiang jaringan internet dan kabel fiber optik secara serampangan.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota ‘Tutup Mata’

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Sementara, langkah yang mereka lakukan selama ini, hanya menyurati operator-operator provider jaringan internet agar memperhatikan penempatan tiang jaringan dan pemasangan kabel tidak dilakukan serampangan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: