SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali bikin aksi. Dua lokasi basis peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar; Jalan Nagur, Kelurahan Martoba dan Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, diacak-acak.
Dari lokasi itu, tiga orang bandit narkoba berhasil diamankan. Ketiganya masing-masing berinisial MBN (24), warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, FAN alias Doli (35), warga Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan PR (41), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap MBN, pada Kamis (6/3/2025), dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Pria 24 tahun itu ditangkap di Lapangan Badminton, Jalan Madura Bawah, Gang Jespam, tepatnya lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Saat itu, pelaku MBN sedang duduk di samping lapangan badminton sembari memegang satu buah tablet yang di dalamnya memuat informasi transaksi narkoba.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 750.000, dari hasil penjualan sabu.
Kepada polisi, tersangka MBN akhirnya jujur dan mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun langsung bergerak membawa pelaku MBN ke rumahnya, di Jalan Madura Bawah.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: Dari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu berat, dengan bruto 0,45 gram di atas tempat tidurnya dan 1 bungkus platik berisi puluhan plastik kosong di dalam lemari pakaian.
Lalu, tidak lama berselang, petugas kembali meringkus pelaku lain berinisial PR di Jalan Nagur Belakang (Nabel), Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di sebuah warung kopi yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat disergap, PR sedang duduk di Gang Kecil, sekitar Jalan Nagur. Saat itu, pelaku PR terlihat petugas berusaha membuang 1 buah gulungan kertas.
Tim Opsnal pun bergerak cepat dan langsung mengamankan gulungan kertas tersebut. Ketika kertas dibuka ternyata berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,92 gram. Selain ganja, petugas turut mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Infinix.
Kepada petugas, pelaku PR mengaku mendapatkan ganja itu dari pelaku lain berinisial FAN alias Doli. Petugas pun langsung bergerak mengamankan FAN alias Doli.
Dari pelaku FAN alias Doli, petugas mengamankan 1 unit HP Samsung dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp472.000 untuk dijadikan barang bukti.
Ketika diinterogasi, pelaku FAN alias Doli kepada petugas mengaku mendapat ganja dari temannya berinisial U untuk mereka konsumsi berdua dengan pelaku PR. Sedangkan, barang bukti sabu menurut pengakuan pelaku FAN alias Doli, sudah habis terjual.
Baca: Jonny ‘Ulti’ Seluruh Anggota Sat Resnarkoba: Sikat Habis Bandit Narkoba Siantar!
Baca: Dua Bandit Narkoba Ditangkap dari Siantar Marihat dan Siantar Timur
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede membenarkan penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka telah dijebloskan ke ruang tahanan polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.
Sementara itu, dari investigasi BENTENG SIANTAR, pelaku FAN alias Doli diduga kuat masih satu sindikat dengan Danu Cs. Adapun pelaku FAN alias Doli melakukan transaksi narkoba di Kedai Kopi milik warga berinisial Bn, Jalan Siak, Gang Kandang Kambing, Siantar Utara.