Markas Narkoba Kampung Karo Digerebek, Tiga Orang Diringkus, 71 Paket Sabu Gagal Edar
- Jumat, 14 Mar 2025 - 19:43 WIB
- dibaca 1.647 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Markas pengedar sabu Kampung Karo di Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar digerebek petugas, Kamis (13/3/2025) sore. Dalam penggerebekan itu, Junius Ginting alias Nius (54) bersama dua orang kaki tangannya Rikky Ronaldo Zagoto (25) dan Petrus Damanik (41) diamankan petugas.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) yang menyebutkan transaksi narkoba sering terjadi di Kampung Karo (sekarang: Kelurahan Karo). Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang memiliki tembok tinggi di Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia.
Di lokasi, petugas yang melakukan pengintaian melihat ketiga pelaku sedang sibuk mengemas sabu untuk diecer (mengecak dan atau memaketin sabu, red).
“Jadi, saat kita gerebek. Mereka sedang ngecak (maketin) sabu di dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (14/03/2025), sore sekira pukul 16.30 WIB.
Petugas yang melihat itu langsung mendekat. Sementara, para pelaku begitu menyadari kedatangan petugas berusaha melarikan diri. Sehingga, paketan sabu berserakan di meja dan di halaman rumah tersebut.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun, berkat kesigapan KBO Narkoba Iptu Apri Damanik bersama tim Sat Resnarkoba, ketiganya berhasil diringkus. Seluruh barang bukti sabu dikumpulkan.
Keterangan diperoleh, ketiga tersangka adalah Junius Ginting alias Nius, warga Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan (selaku pemilik rumah).

Bandit narkoba Kampung Karo, Junius Ginting alias Nius bersama dua orang kaki tangannya; Petrus Damanik dan Rikky Ronaldo Zagoto saat diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Siantar, di Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (13/3/2025), sore. (Insert) Barang bukti narkoba jenis sabu milik para pelaku.
Baca: Jaringan Pengedar Narkoba di Siantar Kembali Diungkap, Dua Orang Ditangkap
Baca: Bisnis Narkoba Jaringan Siantar-Tanah Jawa Terungkap, Dua Pemuda Terjaring
Sementara dua orang kaki tangannya; Ronaldo Zagoto, warga Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan dan Petrus Damanik, warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa; 71 paket sabu berat bruto 12,03 gram yang berserak di meja maupun di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual sabu sebanyak Rp635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter, dan 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.

Dua orang anak buah Junius Ginting alias Nius; Petrus Damanik dan Rikky Ronaldo Zagoto saat digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Siantar, Kamis (13/3/2025), sore.
Baca: Jaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk
Baca: Orang Kampung Karo Gagal Transaksi, Ditangkap di depan Penginapan Sikhar
Kepada petugas, ketiganya mengaku sedang mengecak sabu dan seluruh barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.