Benteng Siantar

Sampai Hati! Dua Orang Siswi asal Tanah Jawa Digituin Bergantian di Siantar

Tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial PT diamankan dari komplek Perumahan Asido 6 Kota Pematangsiantar, Rabu (16/4/2025), sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial PT dari Kompleks Perumahan Asido 6, Jalan Medan, Gang Kampung Baru, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (16/4/2025), sore. Pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap petugas atas perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua orang anak masih di bawah umur.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, adapun kedua korban sebut saja Melati (17) dan Mawar (15). Melati berasal dari Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Mawar merupakan warga Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Kedua korban diketahui masih berstatus pelajar aktif. Melati seorang siswi SMA salahsatu sekolah swasta di Kecamatan Tanah Jawa. Sementara, Mawar masih siswi SMP, juga di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku PT bermula dari laporan pengaduan kedua orangtua korban, masing-masing berinisial JS dan DP di Polres Pematangsiantar, dengan LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 April 2025.

Sebelumnya pada Senin (14/4/2025), siang sekitar pukul 14.00 WIB, orangtua korban Melati berinisial JS sudah mulai khawatir karena tidak menemukan anaknya di rumah. JS pun berusaha mencari. Namun, hingga Senin malam, putrinya Melati tak kunjung pulang ke rumah.

BacaJaita Hutabarat, Bandar Narkoba Tanah Jawa yang Ditangkap Kasus Cabul

Keesokan harinya pada Rabu (16/4/2025), JS melanjutkan pencarian ke sekolah anaknya di seputaran Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Di sana, JS bertemu dengan DP. Ternyata, DP juga sedang mencari anaknya Mawar (bukan nama sebenarnya), karena satu malam tidak pulang ke rumah.

Halaman Selanjutnya >>>

Lalu, JS bersama DP dan saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan kedua korban ke Kota Pematangsiantar.

Hingga akhirnya, pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB, JS, DP dan Larsen Situmorang berhasil menemukan kedua korban; Mawar dan Melati sedang berada di Jalan Medan Km 5, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Di situ, Mawar dan Melati diinterogasi orangtua masing-masing, ke mana saja? Kenapa tidak pulang ke rumah.

Setelah dicecar orangtua masing-masing, kedua korban akhirnya berkata jujur. Dengan berurai air mata, Mawar dan Melati mengaku telah kehilangan kesuciannya.

Mendengar itu, JS dan DP merasakan hatinya tersayat dan segera mencari tahu, siapa orang yang telah merenggut kesucian putri mereka.

Atas desakan itu, kedua korban pun buka suara jika keduanya telah digituin secara bergantian oleh seorang pemuda yang sama. Pelakunya adalah berinisial PT, seorang pemuda asal Ibukota DKI Jakarta, yang tinggal di Perumahan Asido 6 Kota Pematangsiantar.

Dari keterangan kedua korban, persetubuhan dan pencabulan yang mereka alami terjadi di Kompleks Perumahan Asido 6 Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah mendengar pengakuan jujur sang putri, kedua orangtua korban bersama saksi Larsen Situmorang langsung mendatangi Mapolres Pematangsiantar, dan membuat laporan pengaduan korban.

Atas laporan itu, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan meringkus pelaku berinisial PT. Kemudian, pelaku PT digelandang ke Mapolres Siantar guna proses hukum lebih lanjut.

BacaNasib Pilu Kakak Beradik di Simalungun, Jadi Budak Seks Ayah Kandung

AKP Sandi mengatakan, atas perbuatan itu, terhadap pelaku berinisial PT dipersangkakan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D subs 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Sebelumnya <<<