Jaita Hutabarat, Bandar Narkoba Tanah Jawa yang Ditangkap Kasus Cabul

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Personel Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun menangkap Jaita Hutabarat alias Jeta, warga Kampung Melayu, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun meringkus Jaita Hutabarat alias Jeta, warga Kampung Melayu, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Pria 33 tahun itu diringkus dari tempat persembunyiannya di Hotel Hineni, Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (17/5/2023), sekira pukul 08.00 WIB.

Jeta ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas II SMK berinisial C boru G.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Racmat Aribowo menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari  orangtua korban inisial PG tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Jeta ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/674/XI /2021, tanggal 15 November 2021, tentang terjadinya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Rachmat.

BacaDikendalikan Umar Harahap

BacaTujuh Bulan Berlalu, Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Simalungun

Rachmat melanjutkan, pencabulan itu dilakukan Jeta di dalam rumah kontrakannya, pada 2021 silam.

“Pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 November 2021, dini hari sekira pukul 03.00 WIB, di dalam rumah kontrakan milik Jeta di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, sambung Rachmat, pihaknya menemukan 1 tas sandang warna hijau tua merk Hyper Rider berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung Z Fold, 1 KTP atas nama Jaita Hutabarat, 1 dompet hitam, 1 buku berisi hasil penjualan narkotika jenis sabu.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

BacaNikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur

Rachmat menambahkan, Jeta dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat junto Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.

Share this: