Benteng Siantar

Kapolres Sah Udur Gelar Press Release Pengungkapan Pencurian Ikon Dayok Mirah & Senpi

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur gelar press release tindak pidana pencurian fasilitas umum dayok mirah dan pengancaman menggunakan senjata api, Selasa (29/4/2025), sekira pukul 09.00 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur gelar press release tindak pidana pencurian fasilitas umum Dayok Mirah dan pengancaman menggunakan senjata api (senpi), Selasa (29/4/2025), sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam paparannya, Sah Udur didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi mengungkapkan, dua kasus tindak pidana kriminal yakni pencurian fasilitas umum dayok mirah dan pengancaman menggunakan senjata api (senpi).

Perkara pencurian fasilitas umum Dayok Mirah merupakan Ikon Kota Pematangsiantar tersebut telah diamankan tersangka berinisial S (31) dan kejadian tersebut pada Minggu 6 April 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian. Tersangka menaiki Tugu Dayok mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah.

Kemudian, esok harinya dengan cara yang sama, tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian tersangka mengambil kuningan bagian ekor dan kaki kanan Dayok Murah tersebut lalu menjualnya.

Dari tersangka S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut.

“Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” jelas AKBP Sah Udur.

BacaMantan Kadishub Siantar Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor

Sah Udur menambahkan kasus yang kedua terkait pengancaman menggunakan senpi dengan menangkap tersangka AS alias S warga jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.

Kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Minggu 20 April 2025, sekira pukul 03.00 WIB.

Halaman Selanjutnya >>>

Awalnya, masyarakat yang melaksanakan ronda kemudian melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.

Tapi, tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan personel Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” pungkas AKBP Sah Udur.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk yang hadir dalam press release tersebut mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar. Dia menyebutkan, ini adalah kejadian ke 2 kali yang pernah mereka laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.

“Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini, kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” katanya.

BacaLaporan Awal Pencurian Alat Panen Sawit, Polisi Curiga Lihat Mata Merah Melotot

Ia menambahkan, pihaknya sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” pintanya.

Halaman Sebelumnya <<<