Viral Pemilik Delira Cafe Diadukan ke Polda Sumut, Ini Ancaman Hukuman Pelaku Akses Ilegal

Share this:
BMG
Ilustrasi illegal access. Pemilik Delira Cafe Siantar, Ade Chandra diadukan ke Polda Sumut.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus yang membelit Ade Chandra, pemilik Delira Cafe Siantar, salahsatu isu  lokal yang menarik perhatian netizen. Artikel terkait berjudul ‘Pemilik Delira Cafe Diadukan ke Polda Sumut, Tuduhan Ilegal Akses, Angkanya Fantastis!’, sedikitnya telah diakses/dibaca sebanyak 1.649 kali.

Sebagaimana diketahui Ade Chandra dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, atas tuduhan melakukan ilegal akses terhadap rekening bank milik perusahaan Simalungun Jaya.

Lewat ilegal akses itu, uang di rekening bank Simalungun Jaya telah beralih ke rekening pribadi milik Ade Chandra melalui mobile banking tanpa ijin dan sepengetahuan dari Martin Purba, selaku pemilik perusahaan. Jumlah dana yang mengalir berkisar Rp3,472 miliar.

Atas tindakan itu, pemilik perusahaan Simalungun Jaya, Martin Purba telah melaporkan Ade Chandra ke Polda Sumut, dengan tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan atau 32 Juncto 362 KUHP.

Adapun pengaduan korban Martin Purba telah diterima oleh AKBP Rosmaida Feriana Gultom, selaku Kepala SPKT Polda Sumut, pada 29 Maret 2025.

Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, adapun tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam UU Nomor 1/2024 (perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan atau 32 Juncto 362 KUHP.

Pasal 30 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

Pasal ini mengatur tindak pidana peretasan atau akses ilegal ke sistem komputer atau elektronik orang lain tanpa izin atau melawan hukum. Ini bisa mencakup akses ke data, aplikasi, atau sistem lain yang tidak diizinkan.

BacaViral Uang Nasabah BRI Hilang dari Rekening, Ternyata Orang Dalam, Oh Tidak..

Pasal 32 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

Pasal ini mengatur tindak pidana manipulasi, kerusakan, atau penghilangan data elektronik. Ini bisa berupa mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan data elektronik milik orang lain atau publik tanpa izin atau melawan hukum.

Hubungan dengan KUHP

Sementara UU ITE mengatur kejahatan di ruang siber, KUHP juga memiliki pasal-pasal yang relevan. Pasal 362 KUHP misalnya mengatur tindak pidana pencurian, yang bisa terkait dengan akses ilegal atau manipulasi data elektronik untuk mendapatkan keuntungan.

BacaPemilik Delira Cafe Diadukan ke Polda Sumut, Tuduhan Ilegal Akses, Angkanya Fantastis!

Adapun ancaman hukuman untuk akses ilegal (peretasan) diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE 2024 (perubahan kedua UU Nomor 11/2008), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Share this: