SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– BD sabu domisili Siantar Utara berinisial JBSS alias A (35) dan dua anak buahnya domisili Simalungun, masing-masing berinisial DS alias D (32) dan DS alias T (46) diringkus polisi, Jumat (13/6/2025). Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Hasudungan Pardede.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seorang lelaki membawa sabu sedang berada di halaman parkiran Nadia Hotel, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi itu, langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang diketahui berinisial JBSS alias A.
Dari pria berkepala plontos ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus uang kertas uang pecahan Rp 2.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Redmi di tangannya.
Penyelidikan berlanjut ke rumah JBSS di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Dari dalam kamar rumah itu, ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket sabu dibalut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.
Kepada polisi, tersangka JBBS mengaku sabu miliknya diperoleh dari laki-laki panggilan S yang tidak diketahui alamatnya. Namun, ponsel milik S tidak aktif.
Kepada Jonny, JBBS kembali mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah anggotanya DS alias D dan DS alias T di wilayah Kabupaten Simalungun.
Baca: Dua Pengedar Sabu di Siantar Utara Ditangkap, Rumah Digeledah
Mendengar itu, Jonny bersama tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka DS alias D di Huta IV Bah Gunung, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dari tersangka DS alias D, diamankan barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk Oppo serta uang sebanyak Rp 735.000.
Selain DS alias DS, polisi juga meringkus anak buah JBSS yang lain; DS alias T (46) di Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari pria 46 tahun itu, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp 30.000 dan 1 unit HP merk Samsung.
Kedua tersangka; DS alias D dan DS alias T mengaku anggota tersangka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru diberikan pembayaran.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram.
“Hingga saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Jonny.