Tampang Dua Pelaku Pencurian di Rumah Boru Sinaga, Lokasi Tanjung Pinggir

Share this:
ZEGA-BMG
Kedua orang ini, masing-masing inisial AP alias A dan GDJM alias D diamankan di Mapolsek Siantar Martoba, atas tuduhan tindak pidana pencurian.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba telah mengungkap perkara tindak pidana pencurian yang dialami korban Netty Masriana br Sinaga (45), lokasi Jalan Wakaf, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (14/6/2025), lalu.

Dalam perkara ini, polisi telah meringkus dua orang pelaku, masing-masing berinisial AP alias A (24) dan GDJM alias D (23), pada Kamis (03/07/2025) lalu. Kedua pelaku merupakan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Juhandya Malau menjelaskan, tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu subuh sekira pukul 05.30 WIB. Pagi itu, korban Masriana curiga melihat pintu dan jendela dapur telah terbuka. Kemudian, jerjak jendela juga sudah terlepas.

Lalu, Masriana menanyakan kepada anggota keluarga lain, apakah ada di antara mereka yang membuka pintu dan jendela? Namun, tidak seorang pun anggota keluarga ada yang membuka pintu maupun jendela.

Di situ, Masriana mulai curiga ada yang tidak beres. Dia pun segera memeriksa barang-barang berharga miliknya. Ternyata, hal yang dia khawatirkan betul terjadi. Dua handphone milik keluarga (milik korban dan anak) hilang, uang tunai sebesar Rp2 juta juga raib dari dompet.

Total kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp6 juta. Masriana pun segera melapor ke Polsek Siantar Martoba. Laporan pengaduan korban pun diterima dengan Nomor: LP/B/49/VI/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Juni 2025.

Atas pengaduan korban, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pelaku; AP alias A dan GDJM alias D dari Tanjung Pinggir, pada Kamis (3/7/2025) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

BacaMantan Kadishub Siantar Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku melancarkan aksi sejak Jumat (13/6/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB. Adapun modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan keberadaan anak korban, bernama Dian. Ternyata di balik itu, kedua pelaku ingin menggambar (memantau, red) situasi seputaran rumah dan penghuninya.

Setelah memastikan target aman, kedua pelaku beraksi pada Sabtu subuh sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku A bertugas memantau dari luar rumah, sementara pelaku D masuk rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban.

Lalu, pelaku D masuk melalui jendela. Setelah masuk rumah, pelaku D mengambil 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp2 juta dari dalam dompet. Kemudian, pelaku D keluar dari rumah dan keduanya meninggalkan lokasi tersebut.

BacaLaporan Awal Pencurian Alat Panen Sawit, Polisi Curiga Lihat Mata Merah Melotot

Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau menegaskan, saat ini kedua pelaku; AP alias A dan GDJM alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan dijerat sanksi pidana sebagaimana Pasal 363 KUHPidana.

Share this: