Pengedar Ini Pasrah saat BB Sabu Ditemukan di Balik Seng Belakang Rumah
- 6 jam lalu
- dibaca 215 kali

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede membenarkan penangkapan pelaku inisial IA. Saat ini, pelaku IA telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kota Pematangsiantar.
Jonny mengungkapkan, selain tersangka IA, pihaknya juga telah meringkus seorang pengedar sabu inisial HP (38), warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Pria 38 tahun itu diamankan dari tepi Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Uara, pada Senin (07/07/2025), malam sekira pukul 19.30 WIB.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam botol obat Mylanta, seberat 1,37 gram. Selain sabu, 1 unit handphone (HP) merk Redmi milik pelaku HP turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca: Empat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar, Siapa Saja Mereka, Selengkapnya di Sini..
Jonny menegaskan, terhadap kedua tersangka (IA dan HP) dipersangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.