Terjerat Pinjol, ART Ini Curi Uang Majikan Rp50 Juta dari Brankas! Belajar dari YouTube
- Minggu, 3 Agu 2025 - 23:40 WIB
- dibaca 263 kali

Mendengar itu, sang majikan kembali bertanya; bagaimana bisa membobol brankas miliknya? Si pembantu pun mengungkapkan kalau dia selama ini telah belajar banyak dari YouTube, termasuk melihat tutorial cara membobol brankas.
Sang majikan pun marah dan kecewa. Keesokan harinya, Kamis (31/07/2025), majikan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pematang Siantar.
Lalu, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) ke rumah korban di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Di sana, petugas langsung menginterogasi pembantu korban, Desi Prayunita. Kepada petugas, Desi mengakui telah membobol brankas milik majikan dan mengambil uang sebesar Rp50 juta. Pencurian itu dia lakukan, pada Kamis (17/07/2025), pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Ditanya, lantas uang itu dia kemanakan, Desi mengaku telah menggunakannya untuk bayar pinjol (pinjaman online) dan berbelanja di shopee.
Setelah mendengar pengakuan itu, Desi pun digelandang ke Mapolres Pematang Siantar. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah brangkas warna hitam putih, 1 unit handphone (HP) merk Realmi C53 warna hitam, dan 1 buah obeng warna kuning.
Baca: Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menegaskan, Desi Prayunita, warga Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pematang Siantar. Terhadap tersangka Desi dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-5 subs 362 subs 367 ayat 2 KUHPidana.