Keterangan Lengkap Kasi Pidsus Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean Siantar, Sejumlah Dokumen Penting Disita
- 3 jam lalu
- dibaca 148 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menggeledah kantor Puskesmas Kahean, di Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025). Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Arga Hutagalung menjelaskan, penggeledahan Puskesmas Kahean itu berdasarkan temuan dari Seksi Intelijen yang melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional,” kata Arga.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Arga, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis. Penyelidikan itu juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen, Nomor: SP.OPS-02/12.12/Dek 3/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024.
Arga menerangkan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024, tanggal 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antara lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Maka berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 17 Juli 2025, untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka,” terang Arga.