SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menggeledah kantor Puskesmas Kahean, di Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025). Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Arga Hutagalung menjelaskan, penggeledahan Puskesmas Kahean itu berdasarkan temuan dari Seksi Intelijen yang melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional,” kata Arga.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Arga, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis. Penyelidikan itu juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen, Nomor: SP.OPS-02/12.12/Dek 3/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024.
Arga menerangkan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024, tanggal 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antara lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Maka berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 17 Juli 2025, untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka,” terang Arga.
Kemudian, sambung Arga, atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Siantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, Nomor: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025.
“Penggeledahan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, berdasarkan Penetapan Ketua PN Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms, tanggal 31 Juli 2025,” ujarnya.
Arga mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.
Baca: Sebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Dari beberapa ruangan yang digeledah, lanjut Arga, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Kahean tahun anggaran 2023.
“Dokumen dan barang-barang itu disita untuk menjadi barang bukti,” pungkas Arga.