Sabu 1/2 Ons Lebih dari Tanjungbalai Gagal Diedar di Siantar
- 5 jam lalu
- dibaca 74 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bisnis haram yang digeluti M Khairul Tanjung kandas sudah. Polisi mengendus aktivitas mencurigakan Khairul di kediamannya Jalan Siak, Gang Alpokat, Kelurahan Martoba. Pria 43 tahun itu pun ditangkap, Rabu (3/9/2025) malam lalu, sekira pukul 23.45 WIB.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 63,02 gram.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR menyebutkan, kalau warga Jalan Siak sekitarnya, sudah resah dengan peredaran sabu di kampung itu. Kanit II Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pun segera melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
Saat Khairul diamankan, petugas menemukan 1 unit handphone dari kantong depan sebelah kiri tersangka. Dari handphone merk Samsung berwarna hitam itu, petugas menemukan informasi berharga terkait bisnis haram yang digeluti Khairul selama ini.
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan didampingi RT Setempat melakukan penggeledahan di rumah Khairul. Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 buah dompet kulit berwarna hitam di dalamnya terdapat 16 paket narkotika jenis sabu.
Lalu, 1 buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 sabu dan 1 buah plastik bening berisikan plastik klip kosong yang disimpan di dalam panci yang tergantung di dapur serta uang tunai sebesar Rp 960.000.
Baca: ‘Ratu Ekstasi’ Siantar Diringkus, Barang Bukti 81 Butir Pink Love Inex
Kepada polisi, Khairul mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya sendiri, yang baru saja dia pasok dari Kota Tanjung Balai.
“Dari pria berinisial A. Barang (sabu) ini dari Kota Tanjung Balai diambilnya,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (8/9/2025), sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Saat ini, Khariul beserta seluruh barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Untuk tersangka Khariul, dipersangkakan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.