SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proyek pelaksanaan pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel serat optik milik PT Eka Mas Republik (MyRepublic) di Kota Pematangsiantar, tidak sesuai izin. PT Hasian Prima Telindo (HPT), perusahaan kontraktor yang melaksanakan pemasangan jaringan utilitas kabel serat optik milik MyRepublic, telah mengangkangi rekomendasi teknis (rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.
Menurut keputusan Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Nomor: 800/600.3.3/2564/V-2025, tanggal 22 Mei 2025, tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan, untuk wilayah Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, MyRepublic diizinkan melakukan pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel serat optik di Jalan Mujahir, dengan titik koordinat awal 2.961614099.0727591, dan titik koordinat akhir 2.962928599.0721509, sepanjang 170 meter.
Akan tetapi dari pemantauan lapangan, PT HPT justru melakukannya di tempat lain. Antara lain di Jalan Kakap, Jalan Tenggiri, Jalan Renville, dan Jalan A Yani. Ketiganya di Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur.
Menurut warga sekitar Jenri Butarbutar, pendirian tiang jaringan utilitas kabel serat optik milik MyRepublic dilakukan pada Selasa 12 Agustus 2025, siang, yang lalu. Dia melihat para pekerja kurang lebih 4 orang menurunkan tiang berkelir hitam dengan les warna kuning dari mobil pick up Daihatsu Gran Max putih BK 8079 YT. Kemudian, tiang-tiang itu ditancapkan di Simpang Jalan Kakap atau Simpang Masjid Ilham.
“Saya tanya ke salahsatu pekerja, mana pengawasnya? Dan dijawab, tidak ada di lokasi, (karena) lagi ada urusan di Sinaksak. Lalu, aku tanya lagi, boleh kutengok SPT-nya, bang? Lalu, dia memerlihatkan dokumen ber-Kop Surat dari Dinas PUTR,” tutur Butarbutar, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (10/9/2025).
Dari dokumen ber-Kop surat Dinas PUTR Siantar itu, Butarbutar menemukan ada kejanggalan. Atas kejanggalan tersebut, dia pun kembali memberanikan diri menggali informasi lebih jauh tentang aktivitas pemasangan tiang jaringan dimaksud.
“Aku tanya: ini dari PT mana? Dijawab pekerja, kami vendor PT HPT (Hasian Prima Telindo) Siantar. Terus kutanya lagi, kalian memasang tiang jaringan untuk perusahaan provider mana? Dan dijawab, ini dari MyRepublik. Kami bekerja untuk MyRepublik,” ungkap Butarbutar, seraya menyampaikan bahwa etikanya, ketika kita memasuki rumah orang, idealnya harus permisi.
Pemasangan tiang jaringan milik MyRepublic di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Sementara itu, para pekerja, alih-alih permisi justru melanjutkan pekerjaan pendirian tiang jaringan, mulai dari Simpang Jalan Kakap sampai ke Jalan Tenggiri (dekat Tower), kurang lebih 100-an meter. Saat itu, 6 tiang sudah terpasang; sebanyak 2 tiang di Jalan Kakap, dan 4 tiang di Jalan Tenggiri.
Jenri Butarbutar, yang sedari awal mengawasi pendirian tiang jaringan memrotes pekerja. Apalagi, dari 6 tiang, itu ada satu tiang posisi-nya terlalu menjorok ke luar, sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Mendapat teguran warga, pekerja pun menghentikan pekerjaan dan menutup lubang tiang. Sementara, pengawas yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, sehingga warga menyarankan pekerja segera beranjak.
“Sebagai warga, kita sudah resah karena terlalu banyak tiang jaringan, tanpa diketahui warga, tiang-tiang apa saja itu? imbuh Butarbutar, kepada BENTENG SIANTAR.
Lalu, keesokan harinya, Rabu 13 Agustus, pekerja yang sama kembali melakukan pemasangan tiang di Jalan Kakap (persis di depan Rumah keluarga Tampubolon), tapi di lubang yang berbeda. Belakangan, bukan hanya tiang yang terpasang, akan tetapi pembangunan jaringan utilitas kabel serat optik milik MyRepublic telah tuntas, tanpa ada tindakan dari instansi terkait.
“Disitu warga kecolongan. Kepada pemerintah, supaya ada koordinasi dengan warga, setidaknya ke RT/RW. Ini koordinasi dengan lurah pun tak ada,” keluh Butarbutar.
Terpisah, staf teknis Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Aldi Simanjuntak mengatakan, telah menyurati pihak provider maupun vendor yang melakukan pemasangan tiang jaringan MyRepublic, diduga tidak sesuai izin dimaksud.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar mengungkapkan bahwa terkait pelaksanaan pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas kabel serat optik saat ini sudah menjadi atensi Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat ini, seluruh pihak terkait, termasuk pembina kewilayahan seperti camat dan lurah diperintahkan oleh sekda melakukan pendataan jaringan utilitas kabel serat optik internet di wilayah masing-masing. Dan, leading sektor-nya adalah Dinas PUTR Kota Pematangsiantar.
Tiang jaringan milik MyRepublic tampak tertancap di Jalan A. Yani, Kecamatan Siantar Timur.
Untuk diketahui, Dinas PUTR Pematangsiantar berhak untuk menghentikan pekerjaan pelaksanaan penempatan kabel serat optik, apabila di lapangan ternyata tidak sesuai dengan petunjuk staf teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar dan spesifikasi teknis yang berlaku.