Benteng Siantar

Basis Narkoba RK di Kampung Banjar Digerebek, Dua Orang Diringkus, Tas Berisi Ganja dan Puluhan Ekstasi Disita

AFRF dan RRH berikut dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan ekstasi diamankan di Mapolres Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Basis peredaran narkoba di Kampung Banjar (kawasan yang diidentikkan di bawah kendali bandar narkoba inisial RK), Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, digerebek petugas, pada Kamis (25/9/2025), sore sekira pukul 17.00 WIB. Dari lokasi itu, dua orang diamankan, 1 tas berisi narkotika jenis ganja dan puluhan butir ekstasi disita.

Pengungkapan ini berkat sinergi TNI-Polri, yakni Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bekerja sama dengan Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, dua orang pelaku yang diamankan petugas masing-masing berinisial AFRF (18) dan RRH (19). Keduanya diringkus dari kampung mereka sendiri di Jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan terhadap AFRF dan RRH bermula dari informasi warga yang menyebutkan kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di salahsatu rumah di Jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar.

Berbekal informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan anak buahnya serta Tim Unit Intel Kodim 0207/SML, didampingi RT setempat melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti 1 paket ganja di lantai yang diakui milik RRH.

Penggeledahan berlanjut ke dalam lemari dan ditemukan 1 buah kain berisi 1 buah gulungan ganja, 1 buah tas warna hitam merek outdoor gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja. Lalu, temukan 30 butir pil ekstasi dari dalam jaket warna abu-abu yang tergantung di kamar pelaku.

BacaSelain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’

Selain itu, dari atas lemari petugas menemukan 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital di bawah lemari, 1 buah gunting di atas rak dekat pintu kamar, 2 unit handphone (HP) merek Poco dan Vivo serta uang tunai sebesar Rp100 ribu dari hasil penjualan ganja.

Kepada petugas, AFRF mengakui mendapatkan ganja dengan total berat bruto keseluruhan 1,06 Kg dari seorang laki-laki berinisial R. Namun, laki laki berinisial R tersebut belum ditemukan.

Selanjutnya, petugas menggelandang pelaku AFRF dan RRH ke Mapolres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti disita dari tersangka AFRF dan RRH turut diamankan di Mapolres Pematangsiantar.

BacaBelanja ‘Bahan’ dari Kampung Banjar, Diedar di Nagori Bosar Nauli

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, AFRF dan RRH telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.