Benteng Siantar

Durhaka! Tidak Diberi Uang, Ibu Kandung Dibanting, Diancam Parang

Pauji Pradana, tersangka penganiayaan terhadap ibu kandung diamankan di Mapolsek Siantar Martoba. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang anak di Kota Pematangsiantar tega melakukan penganiayaan terhadap wanita yang telah melahirkannya. Namanya, Pauji Pradana. Pemuda berusia 28 tahun ini secara brutal menyakiti ibu kandung.

Akibat tindakan brutal si anak, Sumiatik sampai ketakutan luar biasa. Bagaimana tidak, tubuhnya dibanting, bahkan perempuan berusia 65 tahun itu diancam menggunakan senjata tajam berupa parang.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, peristiwa pilu itu terjadi di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (5/10/2025), siang sekira pukul 14.00 WIB. Siang itu, Pauji menemui ibunya, Sumiatik dan meminta uang untuk keperluan beli sepeda motor.

Namun Sumiatik menolak halus permintaan anaknya dengan alasan masih ada keperluan lain jauh lebih penting.

“Nantilah, tunggu dulu! Kita masih butuh uang untuk membangun,” kata Sumiatik kepada anaknya.

Mendengar itu, Pauji tersulut emosi. Dia kesal karena keinginannya segera memiliki sepeda motor tidak dipenuhi.

Lalu, Pauji membanting tubuh ibunya. Melihat sang ibu terjatuh ke tanah, Pauji bukannya kasihan, melainkan kembali memaksa agar segera diberikan uang beli sepeda motor.

“Minta uangnya biar pergi aku!” kata Pauji, sembari mengacungkan parang kepada ibunya.

Melihat anaknya semakin beringas, Sumiatik ketakutan dan berlari ke rumah tetangga. Sumiatik pun meminta uang sebesar Rp10 juta yang semula ia titipkan ke tetangga dan selanjutnya dia serahkan ke anaknya, Pauji.

Setelah menerima uang , Pauji pun beranjak. Dia meninggalkan ibunya dalam kondisi menangis.

BacaNiat Beri Tumpangan Tidur Malah Dirampok, Cincin Emas dan Uang Tunai Raib

Sementara, Sumiatik meratap sedih.

Pertama karena batal mendirikan rumah kecil sebagai pengganti rumah yang sudah terjual. Kedua, dia tidak menyangka punya anak setega itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Esok harinya, Senin 6 Oktober 2025, Sumiatik melaporkan perbuatan anak kandung ke Polsek Martoba. Atas laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau bersama Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus Pauji Pradana dari seputaran Jalan Tangki, Senin siang sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, petugas menyita sebilah parang bergagang kayu sebagai barang bukti. Selain itu, turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam, 1 buah baju kaos warna biru merk The Nike Tee, dan 1 buah celana panjang model Lea warna biru merk Giant Sport.

Kepada polisi, Pauji mengakui perbuatan telah mengancam ibunya dengan sebilah parang dan merampas uang sebesar Rp10 juta.

Oleh pelaku, uang hasil rampasan dia belikan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seharga Rp 4,5 juta, sepasang baju seharga Rp 400 ribu, dan sabu sebesar Rp 100 ribu.

“Sisanya Rp4 juta, ada di kantung saya,” kata Pauji sembari menunjukkan saku celana berisi uang kepada petugas.

BacaTangis Janda Korban Pembunuhan ‘Ende Sirait Sakkilik’: Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Kalau Bisa Vonis Mati!

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau membenarkan penangkapan Pauji Pradana. Pelaku resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 jo 367 dari KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<