Pengedar Ganja Tertangkap Saat Hendak Antar Orderan, Ngaku Dapat Pasokan dari USI

Share this:
BMG
Tersangka narkotika inisial RPMLS berikut dengan barang bukti ganja diamankan di Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar ganja berinisial RPMLS. Pria 38 tahun itu diamankan petugas saat hendak mengantar pesanan konsumen di Jalan Pdt Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (02/12/2025), sore sekira pukul 17.40 WIB.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba melintas di Jalan Pdt Wismar Saragih.

Mendapat informasi itu, Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Warman Siallagan bersama timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat sedang menunggu di atas sepedamotor Honda Beat BK 3516 WAL.

Dari RPMLS, petugas menemukan 2 paket ganja dari kantong celana sebelah kirinya. Ketika diinterogasi, RPMLS mengakui jika dia masih menyimpan ganja di rumah, Jalan Bhineka l, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Mendengar pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan. Tiba di kediaman RPMLS, petugas didampingi RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah plastik biru berisi 2 paket ganja dalam kulkas dapur.

BacaAnak Mantan Bupati Batubara Tertangkap Lagi, 10 Butir Pil Ekstasi Bentuk Wajah Trump Disita

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa barang bukti lain berupa 1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering, 1 plastik putih berisi 25 paket ganja,1 plastik merah berisi daun ganja kering, dan 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering. Adapun total barang bukti 1,4 kg ganja. Selain ganja, petugas juga menyita 1 unit handphone (HP) Infinix warna hijau milik pelaku.

Kepada petugas, RPMLS mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenalinya di area Universitas Simalungun (USI).

BacaJaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan RPMLS dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Terhadap RPMLS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: