‘Petugas Bank Keliling’ Ini Terancam Melewatkan Tahun Baru dari Balik Jeruji

Share this:
FIRMAN SARO ZEGA-BMG
Jaya Syaputra Saragih, tersangka penggelapan sepeda motor diamankan di Mapolres Siantar, Rabu (17/12/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaya Syaputra Saragih, warga Huta Bagaduh, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, terancam melewatkan Tahun Baru dari balik jeruji Polres Pematangsiantar. Pria 32 tahun ini ditangkap polisi atas tuduhan penggelepan sepeda motor milik Fransisco Nadadap (34), warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kasus penggelapan sepeda motor ini berawal ketika Fransisco mempekerjakan Jaya Saragih di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union (CU) Bina Hita Bersama, pada 3 November 2025. Jaya ditugaskan sebagai juru tagih.

Untuk kelancaran tugas sebagai juru tagih (kata lain: ‘petugas bank keliling’), Jaya diberikan fasilitas kendaraan sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BK 2306 YBP.

Namun belum genap sebulan bekerja, tepat pada Kamis (27/11/2025) sore, Jaya mendatangi pengawas kantor KSP CU Bina Hita Bersama, bernama Nalom Sianipar, di Jalan Siabal-abal, Kota Pematangsiantar, untuk menuntut gaji. Oleh manajemen Bina Hita Bersama, tuntutan Jaya tidak dikabulkan karena pembayaran gaji dilakukan setiap akhir bulan, yakni tanggal 30.

Merasa tuntutannya tidak terakomodir, Jaya pun kecewa dan melarikan fasilitas sepeda motor Honda Verza, dengan alasan pinjam sebentar namun tidak pernah kembali.

Lalu pada Kamis malam sekira pukul 22.00 WIB, Nalom Sianipar memberitahukan kejadian itu kepada atasannya, Fransisco Nadadap.

BacaDipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sebagai atasan sekaligus pemilik kendaraan, Fransisco pun berusaha menghubungi Jaya Saragih. Namun, tidak ada respon. Begitu juga saat Fransisco menghubungi istri dari Jaya Saragih, hasilnya nihil. Dari istri Jaya Saragih, Fransisco Nadadap mengetahui kalau karyawannya itu tidak pulang ke rumah.

Setelah kurang lebih seminggu tidak ada kabar, Fransisco Nadadap pun melaporkan Jaya Saragih ke Polres Pematangsiantar, pada pada Jumat (5/12/2025), dengan tuduhan perkara penggelapan sepeda motor. Laporan Fransisco pun diterima dan diproses dengan laporan Polisi LP/B/549/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

BacaModus Pinjam, Terbongkar Setelah Muncul di Medsos, Ternyata Sepeda Motor Korban Telah Dijual

Lalu, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Revanto Barasa bersama timnya bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus Jaya Saragih dari rumah kontrakannya di Jalan Tigaras, Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, pada Rabu (17/12/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB. Kepada polisi, Jaya Saragih mengakui perbutannya.

Selanjutnya, Jaya Saragih berikut dengan barang bukti sepeda motor Honda Verza digelandang ke Mapolres Pematangsiantar, guna proses hukum lebih lanjut.

Share this: