Polisi Bongkar Kasus Pencurian di SDN Ade Irma Siantar, Kerugian Puluhan Juta, Dua Pelaku Diamankan, 2 DPO
- Senin, 12 Jan 2026 - 20:15 WIB
- dibaca 759 kali
Atas laporan pengaduan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus pelaku Erwin Zendrato dari Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, pada Sabtu (10/01/2026), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kepada polisi, Erwin mengakui perbuatan telah melakukan pencurian di SDN 122365 Jalan Ade Irma Suryani. Kemudian, barang-barang hasil curian berupa 3 buah infocus dan 3 laptop dia taruh di rumah rekannya berinisial ON, di Perumahan Indah Sibatu-batu Blok 3, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Namun sayang, saat dilakukan pengembangan, ON dan barang hasil curian tidak ditemukan di rumah itu.
Selain kepada ON, Erwin mengaku dibantu rekannya yang lain bernama Robert Ndruru dan berinisial pak N, warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Atas pengakuan itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal langsung menuju rumah Pak N, tapi tidak seorang pun berada di rumah itu.
Penangkapan berikutnya baru berhasil pada Sabtu (10/01/2026) sore, sekira pukul 17.00 WIB. Kanit Reskrim berhasil menangkap pelaku Robert Ndruru, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara.
Kepada petugas, Robert mengaku telah menjual kembali barang curian 3 buah laptop tersebut di Toko Azka Computer, Jalan DR Wahidin.
Mendengar itu, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku Robert ke Toko Azka Computer dan mengamankan barang bukti 2 unit Laptop masing-masing 1 unit laptop merk Asus warna merah kombinasi hitam, dengan No seri 36426/SDPP/20143965 dan 1 unit Laptop merk Asus warna hitam dengan No seri 48563/SDPP/2016/2900.
Selain mengamankan hasil curian, polisi juga menyita barang bukti 1 buah obeng, sepedamotor Honda Beat BK 6519 AAR, 2 buah gembok yang telah rusak, 1 celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku dan 1 baju sweater warna hitam yang digunakan pelaku.

Baca: Mantan Kadishub Siantar Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar membenarkan penangkapan dua orang pelaku. Saat ini, Erwin dan Robert telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Siantar, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
