SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri Nomor 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dalam perkara yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah itu, dua orang diamankan dan dua orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Adapun kedua pelaku adalah Erwin Zendrato (26), warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan rekannya Robert Ndruru, asal Desa Togizita, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan. Robert sendiri menetap di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (24/12/2025), siang lalu sekira pukul 11.45 WIB. Kasus ini pertama kali diketahui oleh saksi berinisial VJP dan meneruskannya ke pelapor RS (55).
Pelapor RS pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Disitu, RS melihat jika pintu perpustakaan telah rusak. Begitu juga pintu menuju ruang penyimpanan barang-barang yang ada di perpustakaan, telah rusak.
Setelah dicek, sejumlah barang-barang berharga milik sekolah telah hilang, seperti 1 unit printer Epson L3110 seharga Rp3.465.000, 1 unit laptop Toshiba seharga Rp12.000.000, 1 unit laptop Asus Rp6.900.000, 1 unit laptop Acer Rp7.000.000. Kemudian, 1 hardisk eksternal Rp1.400.000, 1 loudspeaker Rp3.675.000, 4 infocus Rp25.300.000, 1 infocus Rp6.600.000, 1 infocus nextcam Rp4.500.000, 1 laptop Asus Rp7.000.000, ATK berkisar Rp5.000.000.
Akibat kejadian itu, pihak SD Negeri Nomor 122365, Jalan Ade Irma Suryani, mengalami kerugian sebesar Rp82.840.000 ditambah kerusakan pintu dan gembok.
Baca: Kasus Pencurian Air di Tempat Hiburan Malam Siantar, Pihak Koin Bar ‘Serang Balik’ Perumda Tirta Uli
Selanjutnya, pelapor RS membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Utara, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/70/XII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada 24 Desember 2025.
Atas laporan pengaduan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus pelaku Erwin Zendrato dari Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, pada Sabtu (10/01/2026), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kepada polisi, Erwin mengakui perbuatan telah melakukan pencurian di SDN 122365 Jalan Ade Irma Suryani. Kemudian, barang-barang hasil curian berupa 3 buah infocus dan 3 laptop dia taruh di rumah rekannya berinisial ON, di Perumahan Indah Sibatu-batu Blok 3, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Namun sayang, saat dilakukan pengembangan, ON dan barang hasil curian tidak ditemukan di rumah itu.
Selain kepada ON, Erwin mengaku dibantu rekannya yang lain bernama Robert Ndruru dan berinisial pak N, warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Atas pengakuan itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal langsung menuju rumah Pak N, tapi tidak seorang pun berada di rumah itu.
Penangkapan berikutnya baru berhasil pada Sabtu (10/01/2026) sore, sekira pukul 17.00 WIB. Kanit Reskrim berhasil menangkap pelaku Robert Ndruru, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara.
Kepada petugas, Robert mengaku telah menjual kembali barang curian 3 buah laptop tersebut di Toko Azka Computer, Jalan DR Wahidin.
Mendengar itu, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku Robert ke Toko Azka Computer dan mengamankan barang bukti 2 unit Laptop masing-masing 1 unit laptop merk Asus warna merah kombinasi hitam, dengan No seri 36426/SDPP/20143965 dan 1 unit Laptop merk Asus warna hitam dengan No seri 48563/SDPP/2016/2900.
Selain mengamankan hasil curian, polisi juga menyita barang bukti 1 buah obeng, sepedamotor Honda Beat BK 6519 AAR, 2 buah gembok yang telah rusak, 1 celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku dan 1 baju sweater warna hitam yang digunakan pelaku.
Baca: Mantan Kadishub Siantar Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar membenarkan penangkapan dua orang pelaku. Saat ini, Erwin dan Robert telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Siantar, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).