Penangkapan Pengedar Sabu di Kelurahan Bane: Yang Ditunggu ‘Pasien’, Muncul Polisi
- 2 jam lalu
- dibaca 45 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar sabu inisial JRS di Jalan Nanggar Suasah, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (20/01/2026), sore. JRS diringkus polisi saat sedang menunggu ‘pasien’ (calon pembeli sabu, red).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang membawa narkoba di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung ke lokasi.
Tiba di sana, petugas melihat seseorang sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung mengamankannya.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 1,26 gram, yang sempat dibuang ke aspal saat hendak diamankan. Selain sabu, polisi juga menyita handphone, kotak rokok, tisu, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan JRS.
Kepada petugas, JRS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BS.
Baca: Dua Wanita Terlibat Peredaran Sabu di Siantar, Siapa Sangka Satu di Antaranya Lansia
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan JRS dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, JRS telah diamankan di Mapolres Siantar guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara, barang bukti sabu akan dikirim ke laboratorium forensik. Dan, di saat yang sama, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
