Benteng Siantar

Hasil Jual Emas Curian Beli Sepeda Motor, iPhone dan iPad, Sisanya Foya-foya dengan Cewek

Pemuda berusia 20 tahun inisial MFAN diamankan polisi atas kasus pencurian di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pemuda berusia 20 tahun inisial MFAN baru saja bikin heboh warga sekampungnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ia diamankan polisi atas tuduhan telah melakukan pencurian di rumah tetangganya, inisial SFH (44).

Informasi diperoleh, dari kediaman SFH, pelaku MFAN berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas. Nilainya tidak tanggung-tanggung, berkisar Rp72 juta.

Oleh pelaku MFAN, perhiasan emas korban telah ia jual. Sebagian, dia gadai.

Kemudian, uang hasil penjualan perhiasan emas itu dipakai buat beli 2 unit sepeda motor, 1 buah iPad Gen 9 64 GB silver WiFi, 1 buah handphone iPhone 13 warna biru. Selebihnya, dia gunakan untuk foya-foya bersama ceweknya berinisial AN.

Akan tetapi, kebahagiaan pelaku MFAN itu hanya sesaat. Ia diringkus kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan korban, pada Sabtu (24/01/2026).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pencurian itu diketahui korban SFH pada Sabtu (24/01/2026), setelah seminggu melakukan perjalanan keluar kota. Saat itu, dia merapikan pakaian di lemari kamar tidurnya. Dan, SFH tersadar telah menjadi korban pencurian karena tidak menemukan tas kecil berisi sejumlah perhiasan emas yang ia selipkan di celana panjang jeans miliknya.

“Kemarin sebelum berangkat keluar kota, saya sudah meminta suami YN untuk memastikan keberadaan perhiasan emas itu. Akan tetapi setelah pulang, semuanya sudah tiada,” ujar SFH kepada petugas.

Tidak terima dengan kejadian itu, SFH membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, pada Sabtu sore, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada polisi, SFH mengungkapkan sejumlah perhiasan emas miliknya yang telah hilang, yakni berupa 1 buah cincin belah rotan emas london 4,94 gram senilai Rp4.248.000, 1 buah cincin wajik matahari emas london 11,8 gram senilai Rp26.200.000, 1 gelang model bunga baris II emas london 35,4 gram senilai Rp35.480.000, dan 1 buah cincin model bunga baris II emas london 6,7 gram senilai Rp6.780.000.

BacaMantan Kadishub Siantar Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor

Atas kejadian itu, kerugian materil korban ditaksir Rp72.708.000 (Tujuh Puluh Dua Juta, Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah).

Halaman Selanjutnya >>>

Seusai menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan, kurang dari 1 x 24 jam atau pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, Ipda Ricardo bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di rumah korban SFH.

Petugas meringkus pelaku inisial MFAN saat sedang mengemudikan mobil rental bersama pacarnya inisial AM di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Ketika diinterogasi, MFAN mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban SFH.

Lalu perhiasan emas korban telah dijual, sebagian lagi digadai. Uang dari hasil penjualan perhiasan emas itu, telah digunakan membeli beberapa barang berharga, di antaranya 2 unit sepeda motor, 1 buah iPad Gen 9 64 GB Silver WiFi, 1 buah handphone iPhone 13 warna biru.

Selain itu, hasil penjualan perhiasan emas tersebut ada juga dipakai untuk menerima barang gadai, di antaranya 1 unit sepeda motor dan 3 buah handphone. Selebihnya, dipakai foya-foya dan jalan-jalan dengan ceweknya.

Masih menurut pengakuan pelaku, seluruh barang-barang yang dibeli dari hasil menjual perhiasan emas curian itu dititipkan di rumah kekasihnya, inisial AM.

Mendengar pengakuan pelaku tersebut, mantan Kanit Jatanras Polres Siantar ini bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumah pacarnya AM di Kampung Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dari kediaman pacarnya AM, petugas menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah iPad Gen 9 64 GB Silver WiFi, 1 buah iPhone 13 warna biru, 1 unit sepeda motor, dan 3 buah handphone.

Selanjutnya, pada Minggu 25 Januari 2026, siang sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke Kos-kosan Pelangi, Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang dititipkan pelaku.

BacaPeredaran Sabu Jalan Damar Siantar: Transaksi di Rumah, ‘Pasien’ Tertentu

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Ipda Ricardo Rajagukguk menuturkan, saat ini pelaku MFAN sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<