Benteng Siantar

Komplek Asrama Martoba Siantar ‘Digeber’ Polisi, Dua Orang Pengedar Diringkus

Tersangka pengedar sabu MWV dan AD diamankan dari Komplek Asrama Martoba, Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (17/02/2026), malam sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam pengungkapan itu, dua orang pengedar diringkus. Keduanya masing-masing berinisial MWV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba dan AD (36), warga Komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menerima informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Komplek Asrama Martoba. Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MWV saat sedang berdiri di depan rumah.

Dari MWV, ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram.

Selain MWV, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus rekannya, AD yang sempat berusaha melarikan diri. Dari AD, petugas mengamankan barang bukti handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

Ketika diinterogasi, MWV dan AD mengaku sebagai pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial A di Sumber Jaya 2.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Sumber Jaya 2 tersebut, namun laki-laki inisial A tidak ditemukan lagi. Lalu, MWV dan AD digelandang ke Mapolres Pematangsiantar, guna proses hukum lebih lanjut.

BacaBandit Narkoba Diringkus dari Kos-kosan Sidabutar, Barang Bukti Tas Berisi 1 Kg Ganja

Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.