Aksi Pencurian Honda PCX di Kos Micigan Terbongkar, Pelakunya Sudah Familier
- 1 jam lalu
- dibaca 210 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelarian Indra Tajas (39), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kos-kosan Micigan, Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, berakhir di tangan kepolisian. Warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, ini diamankan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polres Siantar dan Timsus JCS Polrestabes Medan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penangkapan pelaku bermula saat Tim JCS Polrestabes Medan melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik Indra Tajas. Saat digeledah, petugas menemukan dua unit kunci T dari tangan pelaku. Setelah diinterogasi mendalam, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih di Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak menuju Medan untuk menjemput pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
”Benar, pelaku berinisial IT alias Indra Tajas sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” ujar Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar.
Baca: Mantan Kadishub Siantar Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026 lalu. Korban, DH (36), awalnya menyewakan sepeda motor Honda PCX BK 3863 WAQ miliknya kepada seorang saksi berinisial IDW seharga Rp130.000 per hari.
Namun, saat kendaraan diparkir di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, motor tersebut raib digasak pencuri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp35,5 juta.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Indra Tajas mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia melancarkan aksinya bersama sang pacar yang berinisial LH, warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.
”Petugas sempat melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial LH, namun yang bersangkutan belum ditemukan. Saat ini pelaku Indra Tajas beserta barang bukti kunci T telah dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar,” tambah AKP Sandi.
Atas perbuatannya, Indra Tajas kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebagai informasi, sosok Indra Tajas sudah familier di Kota Pematangsiantar, terutama di kalangan sesama pemain pasar gelap sepeda motor.
