Jeritan Ibu di Pengadilan: Anak Saya Dipenjara, Pelaku Pengeroyokan Tak Ditahan

Share this:
BMG
Kelima terdakwa pengeroyokan ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (9/7/2018).

Oleh sebab itu, Sumiatun meminta agar majelis hakim nantinya mengeluarkan putusan untuk memerintahkan penahanan kelima terdakwa. “Itu saja permintaanku, mudah-mudahan putusannya mereka ditahan. Biarpun tuntutannya hanya 10 bulan,” ucapnya.

Sementara, kelima terdakwa, yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan.

Sama dengan sidang sebelumnya, kelima terdakwa yang sudah berstatus tahanan kota sejak 13 Desember 2017 silam menghadiri sidang tidak dengan mengenakan pakaian tahanan. Kelima terdakwa hadir dengan didampingi Antonius Purba, penasehat hukumnya.

Sidang dipimpin Abdul Hadi Nasution selaku hakim ketua didampingi Novarina Manurung dan Melinda Aritonang selaku hakim anggota. Sementara Julita Nababan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam pembelaannya, Antonius Purba menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa tidak terbukti dan harus dibebaskan.

Diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 September 2015 di sekitar kediaman kelima terdakwa dan korban di Huta Simpang Melati, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Akibat pengeroyokan itu, Jun mengalami luka memar pada kedua kelopak mata, pipi, dagu dan hidung yang diakibatkan trauma benda tumpul.

Dan, dalam surat dakwaannya, Julita Nababan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 170, Pasal 351 junto Pasal 55 KUHPidana.

Share this: