RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 73 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun rela menahan dinginnya udara malam di depan Kantor Bupati Simalungun. Mereka menginap di kantor bupati yang berlokasi di Pamatang Raya itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemangkasan jumlah honor sekaligus mendesak hak-hak mereka, seperti gaji tertunggak.
Aksi menginap pada Selasa (25/9/2018) malam itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang mereka lakukan pada siang harinya. Mereka menginap karena tidak adanya solusi dari DPRD Simalungun dan juga Pemkab Simalungun atas persoalan yang mereka hadapi.
“Kami masih tetap solid. Kami akan terus berjuang karena kami sudah dizolimi. Aksi ini akan kami lanjutkan hari ini,” ucap Benny Polin Purba, selaku Koordinator Aksi, Rabu (26/9/2018).
(Baca: Ratusan Guru Honorer Simalungun Demo Tolak Pemangkasan Gaji Honor)
Benny juga mengajak seluruh PTT Simalungun untuk turut bergabung bersama mereka dalam memperjuangkan hak-hak tersebut.
“Yang masih ada di kantor, di sekolah, kami mengajak untuk bergabung bersama kami di sini. Kalau tidak kita yang memperjuangan hak-hak kita, siapa lagi? Kita yang harus memperjuangkan diri kita sendiri,” tegasnya.
(Baca: Pelapor Dugaan Pemerasan 11 Kepala SMP Beda, Yang Demo Lain, Kasi Intel Kejari Siantar Bingung)
Senada disampaikan sejumlah PTT dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Mereka berharap PTT lainnya bisa bergabung untuk berjuang bersama.
“Kita harus berjuang karena kita sudah dizolimi,” ujar mereka.
Sebelumnya, ratusan guru, bidan, dan perawat honorer se-Kabupaten Simalungun menggelar unjuk rasa menolak pemangkasan honor dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta per bulan.
(Baca: Istri Wakil Walikota Siantar Didemo saat Pelantikannya sebagai Ketua Himpaudi)
Mereka juga meminta agar Bupati Simalungun JR Saragih, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penggajian honorer, khususnya guru, operator sekolah, dan tenaga kesehatan.
Mereka juga meminta Bupati Simalungun untuk menerbitkan perbub untuk membatalkan pengurangan gaji honorer.
(Baca: Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun)
Dengan adanya perbup itu, maka nantinya, surat edaran Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan otomatis tidak berlaku.
Selain itu, mereka juga meminta Dinas Pendidikan supaya membayarkan gaji yang tertunggak selama 6 bulan terhitung mulai Juli-Desember 2017. Kemudian, mengangkat mereka sebagai pegawai honorer melalui SK Bupati.