SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Reynol Situmorang, warga Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun. Hal itu menyusul kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria berusia 30 tahun itu diringkus di Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/10/2018) malam. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari Reynol.
Berhasil diamankan, polisi kemudian menggeledah Reynol. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 kaca pirex, dan 1 gunting.
(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)
(Baca: Yusuf Sihombing Ditangkap di Jalan SKI, Barang Bukti 3,15 Gram Sabu)
Saat diinterogasi polisi, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Desmon.
Sayangnya, ketika dilakukan pengembangan, Desmon belum berhasil ditangkap. Kini, Desmon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi)
(Baca: Dalam Satu Jam, Polres Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu)
Kepala Satres Narkoba Polres Simalungun AKP Henri Edrino Sihombing membenarkan adanya penangkapan itu. Henri menegaskan, atas kepemilikan sabu tersebut, Reynol sudah ditetapkan menjadi tersangka.