Benteng Siantar

Pengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap, Bandarnya Melarikan Diri

Hartono dan seluruh barang bukti miliknya diamankan di Mapolres Simalungun, Minggu (21/10/2018).

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan Hartono, seorang pengedar sabu di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Simalungun. Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (19/10/2018) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Pria berusia 39 tahun itu diringkus dari depan rumahnya, di Jalan Cempaka Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat ditangkap, Hartono tidak memberikan perlawanan sama sekali. Berhasil ditangkap, polisi kemudian menggeledahnya.

Lalu ditemukan sejumlah barang bukti dari kantong celana Hartono, di antaranya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sisa sabu, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk I Cherry, dan uang sejumlah Rp1.240.000.

Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah Hartono. Dan, dari dalam rumah polisi menemukan barang bukti berupa 1 kaleng rokok merk Gudang Garam, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,56 gram. Lalu, ada 1 bungkus plastik klip sedang berisi sisa sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu, 2 mancis, 1 kaca pirex, dan 2 jarum.

Terkait penangkapan itu, Kepala Satres Narkoba Polres Simalungun AKP Henri Sihombing menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Ketika kita interogasi, Hartono mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial H,” beber Henri, Minggu (21/10/2018).

(Baca: Mau Melarikan Diri, Kaki Pengedar Sabu Ditembak)

(Baca: Lagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan)

Kini, lanjut Henri, tersangka bandar narkoba inisial H yang diketahui bermukim di Dusun Kampung Kuba, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hartono mengatakan kalau H ini ciri-cirinya tinggi, kurus, rambut ikal, brewok, dan kulitnya sawo matang. Dan, saat kita lalukan pengembangan dan pengejaran, H sudah tidak ada lagi di lokasi (rumahnya) dan kita duga sudah melarikan diri. Sampai saat ini H masih kita kejar,” sebut Henri.

(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab)

(Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan)

Henri menambahkan, Hartono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.