Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salah satu dari 14 tersangka yang ditembak terlihat dibopong saat dihadirkan dalam gelar perkara di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).

Pengembangan kembali berlanjut ke Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dari lokasi itu, Selasa (30/10/2018), polisi mengamankan Nasrul dengan barang bukti berupa 34 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 12,76 gram, uang sejumlah Rp1.694.000, 1 unit handphone merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy.

Tak jauh dari Jalan Cumi-cumi, polisi turut meringkus Ahmad Kasim dari kediamannya. Ahmad diamankan dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,32 gram, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Nokia, uang sejumlah Rp6 juta, dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha Mio.

Beranjak dari Jalan Cumi-cumi, polisi bergerak ke salah satu kos-kosan di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Di sana, polisi meringkus Eka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 notes berisi catatan transaksi jual beli sabu dan ekstasi, 1 tas berisi berisi uang sejumlah Rp2,4 juta, 2 unit handphone, dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat.

Keesokan harinya, Rabu (31/10/2018), polisi bergerak ke salah satu kos-kosan di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Doni dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 buku catatan transaksi jual beli sabu.

Beranjak dari Jalan Gunung Sinabung, polisi berangkat ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, guna menangkap tersangka lainnya.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap Dedi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik klip besar berisi pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 75 butir pil ekstasi warna biru. Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 butir pil ekstasi warna orange merk TP, 1 bungkus plastik klip besar berisi 78 butir pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 49 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,72 gram, 6 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 6 lembar kertas print bukti transaksi, 1 mesin penjepit, 1 kotak rokok merk Sampoerna berisi 3 pipet, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, dan 1 dompet warna hitam.

Dan yang terakhir, Kamis (1/11/2018), polisi mengamankan 4 tersangka dari rumah Naldo di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Keempatnya, yakni Buha, Dimas, Naldo, dan dan Dony, diringkus saat sedang mengonsumsi sabu.

(Baca: Catat! Ada Tiga Bandar Besar Togel di Siantar, Kapolres: Saya Sudah Dengar)

(Baca: Test Urine Mendadak dan Diawasi Ketat, 1 Personel Polres Simalungun Positif Narkoba)

Keempatnya diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,77 gram, 1 dompet, 1 buku catatan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,95 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,62 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,02 gram, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 dompet warna ungu. Lalu, 1 unit mobil Daihatsu Sirion warna putih BK 1161 LW, 1 STNK mobil merk Daihatsu BK 1161 LW, 1 jaket warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi, 2 mancis, 1 sumbu, 3 pipet, 1 dompet, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,73 gram.

Share this: