Benteng Siantar

Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu

Salah satu dari 14 tersangka yang ditembak terlihat dibopong saat dihadirkan dalam gelar perkara di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Kali ini, 14 tersangka yang diringkus. Keseluruhan memiliki peran masing-masing, mulai dari kurir hingga bandar.

Ke-14 tersangka tersebut yakni Jona Setiawan Sinaga (27), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Hansen Reinhard Tamba (25), warga Jalan Makmur Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Prima Silalahi (24), warga Sionggang, Desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sahat Martua Butarbutar (28), warga Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Kemudian, Nasrul Sirait (46), warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Ahmad Kasim (39), warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Eka Wahyu Lubis (29), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Dhony Marantika Saragih (22), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Selanjutnya, Dedi Evendy Lubis (31), warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Muhammad Dony Syahputra (19), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Dimas Anggriawan (25), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba, Buha Periang Panggabean (38), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Herry Roy Naldo Sihombing (37), dan Hendra Gunawan (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung selama sekitar 4 hari, mulai Senin (29/10/2018) hingga Kamis (1/11/2018).

Dari lokasi penangkapan pertama di Jalan H Ulakma Sinaga, pada Senin (29/10/2018), Jona diringkus. Jona diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,22 gram, serta uang sejumlah Rp40 ribu.

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

(Baca: Tentang Togel dan Sikap Kapolres Siantar Terhadap Para Bandar Besar)

Atas penangkapan itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Masih pada hari yang sama dan dari Jalan H Ulakma Sinaga, polisi kemudian mengamankan Prima, Sahat, dan Hansen.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas rokok, 1 kaca pirex berisi sisa sabu seberat 1,37 gram, uang sebanyak Rp 640 ribu, 1 mancis dan jarum, 2 pipet, 1 alat hisap sabu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone merk Oppo, serta 1 unit handphone merk Samsung.

Pengembangan kembali berlanjut ke Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dari lokasi itu, Selasa (30/10/2018), polisi mengamankan Nasrul dengan barang bukti berupa 34 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 12,76 gram, uang sejumlah Rp1.694.000, 1 unit handphone merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy.

Tak jauh dari Jalan Cumi-cumi, polisi turut meringkus Ahmad Kasim dari kediamannya. Ahmad diamankan dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,32 gram, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Nokia, uang sejumlah Rp6 juta, dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha Mio.

Beranjak dari Jalan Cumi-cumi, polisi bergerak ke salah satu kos-kosan di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Di sana, polisi meringkus Eka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 notes berisi catatan transaksi jual beli sabu dan ekstasi, 1 tas berisi berisi uang sejumlah Rp2,4 juta, 2 unit handphone, dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat.

Keesokan harinya, Rabu (31/10/2018), polisi bergerak ke salah satu kos-kosan di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Doni dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 buku catatan transaksi jual beli sabu.

Beranjak dari Jalan Gunung Sinabung, polisi berangkat ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, guna menangkap tersangka lainnya.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap Dedi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik klip besar berisi pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 75 butir pil ekstasi warna biru. Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 butir pil ekstasi warna orange merk TP, 1 bungkus plastik klip besar berisi 78 butir pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 49 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,72 gram, 6 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 6 lembar kertas print bukti transaksi, 1 mesin penjepit, 1 kotak rokok merk Sampoerna berisi 3 pipet, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, dan 1 dompet warna hitam.

Dan yang terakhir, Kamis (1/11/2018), polisi mengamankan 4 tersangka dari rumah Naldo di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Keempatnya, yakni Buha, Dimas, Naldo, dan dan Dony, diringkus saat sedang mengonsumsi sabu.

(Baca: Catat! Ada Tiga Bandar Besar Togel di Siantar, Kapolres: Saya Sudah Dengar)

(Baca: Test Urine Mendadak dan Diawasi Ketat, 1 Personel Polres Simalungun Positif Narkoba)

Keempatnya diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,77 gram, 1 dompet, 1 buku catatan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,95 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,62 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,02 gram, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 dompet warna ungu. Lalu, 1 unit mobil Daihatsu Sirion warna putih BK 1161 LW, 1 STNK mobil merk Daihatsu BK 1161 LW, 1 jaket warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi, 2 mancis, 1 sumbu, 3 pipet, 1 dompet, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,73 gram.

Dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka atas nama Buha ditembak.

“Kita tembak karena melawan saat kita tangkap. Jadi mereka (para tersangka) ini seakan-akan sudah kebal hukum,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).

Marudut membeberkan, seluruh sabu yang diamankan beratnya 25 gram, ekstasi 622 butir, dan uang senilai Rp9.680.000.

“Kita cek juga rekening BCA atas nama tersangka Ahmad Kasim. Saldonya tinggal Rp514 ribu. Tapi ketika kita cek, ada transaksi sampai Rp1 miliar setiap bulannya,” jelasnya.

Pada jaringan ini, lanjut Marudut, Naldo berperan sebagai bos atau bandarnya.

“Mereka juga membuat loket penjualan narkoba di Jalan Cumi-cumi. Siapa pun bisa membeli. Kalau mau beli sandinya pulsa. Loket itu seperti warung. Barangnya (narkotika) dari Medan,” ujar Marudut.

(Baca: Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri)

(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)

Marudut menambahkan, pihaknya masih mengejar bandar lainnya berinisial H yang bekerjasama dengan Naldo.

“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, H masih di Medan. Sedang kita kejar. Naldo dan H kenalan di Lapas Tanjung Gusta. Mereka ini pemain lama, residivis kasus narkoba,” tegasnya.