Benteng Siantar

Fakta-Fakta Pemanfaatan Kayu di Pamatang Sidamanik, Poin 2 Buat Penasaran

Sukendra Purba, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematangsiantar.

PAMATANG SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.comPenebangan kayu di Nagori Jorlang Huluan, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sempat menjadi topik hangat masyarakat di SiantarSimalungun. Menjadi hangat karena kegiatan pemanfataan kayu itu disebut berada di kawasan hutan dan disebut-disebut melibatkan oknum politisi. Nyatanya?

1. Berada di Luar Kawasan Hutan

Sebagaimana penuturan Kepala Seksi Perlindungan Kawasan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Siantar Sukendra Purba, sebelum pihaknya melakukan penindakan, ada oknum yang menghubungi mereka. Tepat sebelum tanggal 1 Februari 2019, ada laporan masyarakat.

“Informasinya ada perambahan hutan,” tutur Sukendra, saat ditemui di kantornya, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (6/2/2019) siang.

BacaTernyata, Yang Merusak Kantor Panwascam Siantar Itu Oknum Satpol PP Simalungun

Setelah mendapat laporan itu, sambung Sukendra, kemudian dilakukan pengecekan ke Nagori Jorlang Huluan dan dilakukan penindakan. Setelah itu, dilakukan pengecekan ke lokasi penebangan. Ternyata, aktivitas penebangan berada di luar kawasan hutan, juga tidak berada di daerah aliran sungai (DAS).

“Kami sudah cek ke lapangan. Cek tunggul. Ternyata, kayu itu tidak berasal dari kawasan hutan,” ujar Sukendra, sembari menunjukkan peta lokasi pemanfaatan kayu hutan di Jorlang Huluan.

2. Heran, Tiba-Tiba Muncul Berita Disebut Melibatkan Politisi

Masih dengan Sukendra, yang muncul kemudian adalah tanda tanya dari pihaknya. Tanda tanya pertama ketika mereka mengajak si pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi dimaksud. Namun si pelapor menolak.

Tanda tanya kedua, begitu dilakukan penindakan, muncul berita yang menyebutkan ada keterlibatan oknum politisi. Sementara, penyelidikan sama sekali tidak ada mengarah terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum politisi. Selain itu, kawasan penebangan juga tidak berada di kawasan hutan.

“Tapi ya itu, muncul berita melibatkan politisi. Heran aja, ya. Tahun politik. Tapi, kami tidak ingin ke situ. Yang jelas, bukan di kawasan. Itu aja,” tandas Sukendra.

BacaSilaturahmi Kapolda Sumut di Simalungun, Ziarah dan Doa Kesuksesan Pemilu 2019

Selain itu, Sukendra menerangkan bahwa Jonny Siagian, selaku pengusaha yang melakukan pemanfaatan kayu di Jorlang Huluan sudah melengkapi administrasinya. Kemudian, Jonny Siagian juga menunjukkan dokumen yang memuat kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan. Penebangan itu disebutkan merupakan permintaan masyarakat Nagori Jorlang Huluan.

“Jadi, tidak ada masalah. Itu legal,” terangnya.

3. Minta Dibukakan Lahan Pertanian

Jonny Siagian, ketika ditemui di tempat terpisah mengungkapkan pihaknya telah menjalin kesepakatan pemanfaatan kayu bersama dengan masyarakat sejak 24 Januari 2019. Ia menyebutkan, ada 33 orang masyarakat di wilayah itu yang membubuhkan tanda tangan.

“Semua tanda tangan dan menyatakan kesepakatan itu,” ujarnya.

Jonny juga merinci, salahsatu poin kesekapatan dimaksud yakni membuka jalan baru dan jalan produksi pertanian bagi masyarakat.

“Jadi, itu lahan beberapa masyarakat. Ada sekitar 25 hektare. Selain membuka jalan baru, mereka juga minta agar dibukakan lahan karena mereka ingin menanam kopi di sana,” paparnya.

BacaMangapul Purba Tegaskan Tidak Terlibat Perambahan Hutan di Simalungun

Terkait oknum yang merasa keberatan dengan pemanfaatan kayu tersebut, menurut Jonny, oknum tersebut bukan masyarakat Nagori Jorlang Huluan. Di samping itu, Jonny juga menegaskan bahwa dirinya bekerja secara mandiri sama sekali tidak melibatkan orang lain.

“Ini sebenarnya saya merugi. Pekerjaan tidak jalan, sementara masyarakat sudah bertanya-tanya,” ujarnya.