SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus sindikat pencuri kendaraan bermotor. Sedikitnya, tujuh pelaku diamankan.
Ketujuh pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, yakni TR (25), DHZ (29), RTS (22), HSD (43), dan LA (25). Kelimanya merupakan warga Medan. Kemudian ZA (40) dan BA (23), warga Langkat.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari maraknya laporan masyarakat terkait pencurian mobil. Dari catatan kepolisian sedikitnya lima kasus pencurian mobil yang melibatkan para sindikat dan kelimanya terjadi di daerah Simalungun atas.
Yang pertama, Kamis (29/11/2018), para tersangka beraksi di Jalan Kartini, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Saat itu, mereka berhasil mencuri 1 unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam dengan nomor polisi BK 1636 TJ milik Rudolf Sipayung.
Yang kedua, Minggu (8/12/2018), para tersangka beraksi di Dusun Raya Mas, Nagori Raya Usang, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BB 8173 ZA milik Sangap Dekarta Berutu.
Baca: Pesan GrabCar dari Suzuya, Tiba di Bandar Betsy, Sopir ‘Digas’, Mobil Dilarikan
Selanjutnya, pada Senin (14/1/2019), para tersangka beraksi di Jalan Besar Saribu Dolok, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil pick up Daihatsu Hiline BK 8709 LT, milik Rillen Sipayung.
Lalu, pada Rabu (23/1/2019), para tersangka beraksi di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil Jeep Rocky warna hitam dengan nomor polisi BK 1940 TP milik Juliaman Purba.
Kemudian, Jumat (15/2/2019), para tersangka beraksi di Kompleks Rumah Sakit Bethesda Saribu Dolok, Huta Purba Tua Rambah, Nagori Purba Tua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil Daihatsu Hiline dengan nomor polisi BK 1440 BN milik Simson Sipayung.
“Saat beraksi di Rumah Sakit Bethesda itulah para tersangka kita amankan,” jelas Ruzi, saat konferensi pers di Mapolres Simalungun, Rabu (27/2/2019).
Ruzi melanjutkan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mobil-mobil yang dicuri tersebut, tang, obeng, serta sepucuk senjata api air softgun.
“Setiap beraksi, para tersangka selalu mengendarai mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih BK 1985 ZV, dan alat untuk mengambil mobil tersebut adalah dengan menggunakan obeng sebagai kunci palsu,” ungkapnya.
Setelah diamankan, para tersangka kemudian diinterogasi. Mereka juga mengaku telah beraksi di daerah Tiga Runggu, Kecamatan Purba, dan Jalan Asahan.
“Para tersangka ini pencuri antar provinsi. Jadi bukan hanya beraksi di Simalungun saja,” kata Ruzi.
Baca: Tiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan
Ruzi menambahkan, selain ketujuh tersangka, masih ada 2 tersangka lainnya yang masih diburu. Keduanya berinisial D serta S, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e junto Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.