PERDAGANGAN, BENTENGSIANTAR.com– Dari enam pria yang sempat diamankan dalam penggerebekan narkoba di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pematang Bandar, empat diantaranya telah ditetapkan tersangka. Keempatnya adalah Ade Arga alias Adek, Angga, Joan Pakpahan, dan Anjas. Sementara Aji dan Diki, telah dipulangkan ke keluarganya, Selasa (9/8/2019) laku.
Dari hasil penyidikan polisi, Ade Arga alias Adek, Angga, Joan Pakpahan, dan Anjas terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kini, keempatnya diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Sedangkan terhadap Aji dan Diki, dari hasil pemeriksaan tidak terbukti dan telah dikembalikan kepada keluarganya.
“Setelah diperiksa dan diambil urinenya, hasilnya Aji dan Diki negatif. Itu sebabnya mereka dipulangkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Muamar Zikri, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (11/4/2019).
Sebagaimana diberitakan, Polsek Perdagangan telah berhasil mengungkap para pelaku narkoba di Kecamatan Pematang Bandar. Muamar menuturkan, penangkapan para pelaku narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di dekat tanah lapang SD Negeri Pondok Seng, Emplasmen Kebun Sipef, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, seringkali terjadi transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan Angga (17), warga Lumban Saroha, Kelurahan Kerasaan I dan Joan Pakpahan (18), warga Kampung Sirongit, Kelurahan Kerasaan I. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip putih berisi sabu.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku membeli barang haram itu dari Anjas Rumana Saragih alias Mampang alias Calek (31), warga Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I. Tak ingin buruannya kabur, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan Anjas di pinggir Lapangan Voli, Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I. Dalam penangkapan terhadap Anjas, polisi juga sempat mengamankan Aji dan Diki, warga yang sama.
Baca: Heboh Penggerebekan Narkoba di Kerasaan, 6 Pria Diringkus, 2 Dilepas
Dari tangan tersangka Anjas, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet berwarna hitam merk Piadano berisi 2 paket sabu dalam plastik klip kecil. Kemudian mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, warna hitam list merah dengan Nomor polisi BK 5731 WF serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.
Berdasarkan pengakuan Anjas, barang bukti narkoba itu diperolehnya dari Adi Arga alias Adek (27). Berbekal pengakuan Anjas, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain bernama Adi Arga dari kediamannya di Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.
Baca: Dalam Sehari, Lima Pemain Sabu di Perdagangan Diringkus
Dari Adi Arga, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 7 buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong terbuat dari botol obat batuk syrup ukuran kecil, 1 buah mancis, 1 buah pipet, dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Sedangkan Adi Arga kepada polisi mengaku selama ini mendapat pasokan narkoba dari seseorang bernama Iwan, beralamat di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Nah, pemasok narkoba ke Adi Arga masih dalam pengejaran petugas,” ucap Muamar.