Benteng Siantar

Saksi Empat Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Hutabayu

Suasana sidang pleno oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan di Aula Kantor Camat Hutabayu Raja, Sabtu (27/4/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Saksi empat partai politik (parpol) mendesak penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja. Desakan itu menyusul adanya temuan dugaan kecurangan pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019 lalu.

Tuntutan ini berdasarkan temuan dugaan penggelembungan suara yang disampaikan masing-masing saksi partai, seperti PDIP, Gerindra, Golkar, dan Partai Perindo, dalam surat pernyataannya saat menghadiri sidang pleno oleh PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) beserta Panwaslu Kecamatan di Aula Kantor Camat Hutabayu Raja, Simalungun, Sabtu (27/4/2019).

“Kami meminta segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan surat pernyataan yang telah kami tanda tangani bersama,” ungkap Golang Harianja, Calon Anggota DPRD Simalungun dari PDIP.

Golang menerangkan, temuan kejanggalan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai dengan DPT yang berjumlah 200 pemilih menggunakan KTP tanpa disertai Formulir A5.

BacaDugaan Penggelembungan Suara di Hutabayu, Saksi Parpol Desak PSU

BacaKPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang

Direktur Lembaga BARA JP Kabupaten Simalungun Maruba Sinaga menyampaikan, seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi bila petugas di TPS tegas dan teliti menjalankan tugasnya.

Namun, Maruba menduga, ada permainan yang tersistematis dan masif. “Seharusnya Bawaslu menindaklanjuti temuan ini untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan ini,” paparnya.

Maruba berpendapat, modus penggelembungan suara itu adalah setelah menggunakan C6, kemudian melakukan pencoblosan dengan menggunakan E-KTP.

“Bagi pihak yang berkompeten wajib dan dianggap perlu melakukan investigasi petugas di TPS dan dilakukan PSU,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Simalungun Bobbi Purba mengatakan, untuk pelaksanaan PSU tidak dapat lagi dilakukan karena batas waktu PSU hanya 10 hari terhitung sejak hari pemungutan suara.

“Sesuai peraturan KPU, untuk saat ini tidak dapat lagi dilakukan karena waktu sudah habis, hanya sepuluh hari,” ujarnya.

BacaInnalillahi, Personel Polres Psp Gugur Saat PAM Pemilu di Hutaimbaru

BacaKecurangan Pemilu di Tapteng, Tangkap Aktor lntelektualnya, Gelar PSU Seluruh TPS

Bobbi menambahkan, terkait temuan dugaan penggelembungan suara berdasarkan DPK dapat dituangkan dalam formulir A2 bentuk laporan dan juga diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“Laporan dibuat melalui formulir A2 supaya didiskusikan dengan KPU agar ditindaklanjuti,” ujarnya.