Benteng Siantar

Jaksa Sebut Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Tahanan Rumah, Faktanya Bebas Keliaran

Ke-9 orang tersangka judi saat diamankan Polres Simalungun, beberapa waktu lalu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Augus Sinaga, jaksa yang menangani perkara tindak pidana perjudian yang menjerat 9 orang warga Kecamatan Sidamanik, Simalungun, menyebutkan jika Saiful Sidauruk, terduga bandar togel dan Jintaman Sidabalok, oknum PNS serta tujuh orang lainnya telah ditetapkan menjadi tahanan rumah. Sementara fakta lapangan, ke-9 orang itu bebas berkeliaran di Sidamanik sekitarnya.

“Ada permohonan. Dalam permohonan itu disampaikan bahwa ada yang sakit, ada istrinya baru meninggal. Ada juga tulang punggung keluarga,” terang Augus Sinaga, saat ditemui BENTENG SIANTAR di kantornya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, Senin (1/7/2019).

Masih kata Augus, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHPidana yang disangkakan terhadap para terdakwa, memperbolehkan pengalihan penahanan itu.

“Pasal 303 bis, itu ancamannya 4 tahun. Pasal 303 yang 10 tahun,” ujarnya.

BacaPenangguhan Penahanan 9 Tersangka Judi dan Senyum Manis Terduga Bandar Togel

BacaBuntut Penangguhan Oknum PNS Terlibat Judi dan Terduga Bandar Togel, Jaksa Diperiksa

Augus menjelaskan, penerapan Pasal 303 bis itu juga karena para terdakwa memang para pemain judi. Dia menyebutkan, tidak ada penyedia dalam praktik perjudian itu.

“Pemilik warung memang ditangkap, tapi tidak ada uang tong. Mereka pemain semua. Kalau 303 itu kan ada penyedianya. Ada yang mencari nafkah dari perjudian itu,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Augus membantah tudingan adanya suap dalam kasus ini. “Saya juga nggak tahu ada bandar togel di situ. Ini murni kemanusiaan,” kata Augus, berkilah.

Sebagai informasi, tahanan rumah adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanannya dibatasi, bahkan tidak diizinkan sama sekali. Artinya, tidak boleh keluar rumah tanpa seizin, pihak berwenang.

Sementara fakta di lapangan, sebagaimana penuturan W Damanik, salah seorang warga Kecamatan Sidamanik, bahwa ke-9 orang terdakwa sudah berkeliaran.

“Sudah bebas. Sudah berkeliaran,” ujar Damanik.

Atas kelalaian itu, Augus membenarkan bahwa dirinya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

“Ada yang melaporkan. Katanya (kesembilan terdakwa) dibebaskan. Gara-gara itu diperiksa,” ujarnya.

BacaIPK Surati Kapolres Siantar: Tangkap Bandar Judi Togel

BacaBukan Bandar, Polres Siantar Ringkus Juru Tulis Togel

Untuk diketahui, proses hukum terhadap ke-9 orang pelaku tindak pidana perjudian masih terus berlanjut. Namun, ada yang janggal. Saat perkaranya ditangani pihak kepolisian, ke-9 orang tersangka mendekam di rumah tananan. Baru kemudian bebas dari rumah tananan saat perkaranya ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Ke-9 pelaku tindak perjudian itu adalah pemilik warung Dedi Silaen, Saiful Sidauruk, Jemsly Hasoloan Damanik, Herdin Damanik, Ramses Situmorang, Udirman Simarmata, James Sirait, Jintaman Sidabalok. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, 180 lembar kartu ceki, dan 104 lembar kartu joker.