Kisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam
- Rabu, 17 Jul 2019 - 19:13 WIB
- dibaca 1.011 kali
Tal hanya itu, Ramlan juga menuturkan, beberapa hak normatif karyawan, seperti THR, cuti, dan lembur, juga masih diabaikan. Maka dari itu ia meminta, perusahaan segera menyelesaikan hal itu.
“Ini sudah berlangsung lama. Kita minta itu segera diselesaikan,” tegasnya lagi.
Senada disampaikan Sekretaris SBSI Richard Siburian. Menurut Richard, peraturan kerja sudah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan.
“Di sana jelas diatur, mulai dari jam kerja dan jaminan kerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Agung, selaku Kepala Operasional PT Indorasa Prima Sukses Gemilang, membenarkan bahwa karyawan mereka mulai bekerja pukul 23.00 WIB dan pulang esok sorenya. Kondisi ini, sambung Agung, bermula dari kerusakan mesin sehingga pekerjaan karyawan sempat tertunda. Ia mengatakan, jadwal pulang karyawan tergantung karyawan itu sendiri.
“Kalau cepat kerjanya, ya cepat pulangnya,” kata Agung.
Agung berdalih, pihaknya tidak mungkin memulangkan para pekerja di atas pukul 24.00 WIB. Sebab, para pekerja didominasi perempuan.
“Kalau kita kasih pulang di atas jam 12 malam, lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di jalan, maka perusahaan yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Baca: Heboh di Jalan Ahmad Yani, Royal Parbina Hotel Nyaris Hangus Terbakar
Baca: Pangulu, Eks Pangulu dan Sekdes Diperiksa Terkait Izin PT Sawita Jaya Sejahtera
Soal BPJS, Agung pun mengakui bahwa belum semua pekerja didaftarkan. Sebab, masih ada karyawan yang baru bekerja.
“Biasanya kalau sudah dua bulan bekerja dan mereka menyatakan keseriusan untuk permanen di perusahaan, itu akan kita urus (BPJS-nya),” ucapnya.
Meski begitu, Agung tidak mengetahui pasti berapa jumlah karyawan yang sudah terdaftar di BPJS.
“Tapi sekitar 70 persen sudah terdaftar,” katanya.