Pangulu, Eks Pangulu dan Sekdes Diperiksa Terkait Izin PT Sawita Jaya Sejahtera

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Pangulu Buntu Bayu Lumuntar Saragi saat berada di Kantor Kejari Simalungun, Senin (8/10/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali melakukan pemeriksaan atas pemberian izin terhadap PT Sawita Jaya Sejahtera yang bergerak dalam bidang pabrik kelapa sawit (PKS) di Huta IV, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Pemeriksaan itu berlangsung pada Senin (8/10/2018), di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Amatan BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), ada tiga orang yang diperiksa. Ketiganya adalah Lumuntar Saragi selaku Pangulu Buntu Bayu, mantan Pangulu Buntu Bayu Januar Sinaga, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tunggul Tampubolon. Ketiganya diperiksa di ruang Intelijen Kejari Simalungun.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Sejak pagi hingga sore hari, pemeriksaan tak juga selesai.

“Nanti lah dulu ya,” ujar Sekdes Tunggul Tampubolon, saat ditemui ketika keluar dari ruang intelijen.

Sesaat kemudian, Tunggul kembali masuk ke ruang intelijen.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Robinson Sihombing pun belum mau berkomentar lebih lanjut terkait pemeriksaan itu.

“Masih kita periksa,” ujarnya singkat.

(Baca: Polemik Pemberian Izin PT Jawita Jaya Sejahtera, Sekdes Buntu Bayu Diperiksa Jaksa)

(Baca: Kisah MP Tentang Sosok Ma’ruf Amin: Perasaan, Saya Itu kecil, Gak Ada Apa-apanya)

Sebelumnya, Tunggul Tampubolon sudah diperiksa. Pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat permintaan keterangan Nomor R-62/N.2.24/Dek.3/10/2018, tertanggal 1 Oktober 2018.

Dan berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor Print-09/N.2.24/Dek.3/09/2018, tertanggal 20 September 2018.

(Baca: Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun)

(Baca: Asnil, Terpidana Manipulasi Pajak Simalungun Diciduk Tim Intel Kejatisu)

Tujuan pemeriksaan yakni untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen terkait adanya dugaan perbuatan melanggar peraturan dan perundang-undangan atas penerbitan dan pemberian izin terhadap PT Sawita Jaya Sejahtera.

Share this: