SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Perlakuan tak lazim dialami para pekerja di PT Indorasa Prima Sukses Gemilang, sebuah pabrik mie di Jalan Hok Salamuddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mereka dipekerjakan hingga 20 jam dan sama sekali tidak terdaftar di BJPS Kesehatan juga Ketenagakerjaan.
Sejumlah karyawan mengaku bahwa perusahaan mempekerjakan mereka mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, keesokan harinya. Hal itu dialami pekerja bukan hanya satu kali.
“Dalam satu shift, kami bisa bekerja sampai 20 jam,” ungkap seorang karyawan berinisial M.
Lamanya jam kerja itu, sambung M, karena pihak perusahaan menarget pekerjaan mereka.
“Kalau tidak sesuai terget, ya kerja terus,” ungkapnya.
Senada disampaikan karyawan lainnya, juga seorang wanita berusia 58 tahun. Kata dia, selain jam kerja yang cukup lama, mereka juga tidak terdaftar di BPJS.
“Saya sudah lama bekerja di situ. Tapi, belum terdaftar di BJPS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sudah pernah juga kami minta penjelasan (ke perusahaan), tapi tidak digubris,” keluhnya.
Atas perlakuan itu, puluhan pekerja kemudian melaporkannya ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Solidaritas Simalungun. Mereka berharap, persoalan itu dapat diselesaikan.
Baca: Terjadi di Kebun Aek Nauli PTPN IV, Buah Mentah Dipanen, Manajer: Gak Masalah
Baca: Kebakaran Hebat di Jalan Mangga Siantar, 10 Rumah Ludes Rata Tanah
Menanggapi hal itu, Ketua SBSI Solidaritas Simalungun Ramlan Sinaga mengatakan, pihaknya sudah mengecek langsung ke pabrik tersebut setelah adanya laporan sejumlah anggota SBSI yang bekerja di sana.
“Mereka bekerja tidak sesuai peraturan perundangan. Kadang, mereka bekerja lebih dari 20 jam. Artinya, ini perilaku tidak manusiawi dan harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan,” tegas Ramlan.
Ramlan mengungkapkan, lebih dari 70 persen karyawan belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sudah kami cek ke Kantor BPJS, dari sekitar 200 orang, baru sekitar 20 orang yang terdaftar. BPJS sudah memberikan data ke kita,” ujarnya.
Tal hanya itu, Ramlan juga menuturkan, beberapa hak normatif karyawan, seperti THR, cuti, dan lembur, juga masih diabaikan. Maka dari itu ia meminta, perusahaan segera menyelesaikan hal itu.
“Ini sudah berlangsung lama. Kita minta itu segera diselesaikan,” tegasnya lagi.
Senada disampaikan Sekretaris SBSI Richard Siburian. Menurut Richard, peraturan kerja sudah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan.
“Di sana jelas diatur, mulai dari jam kerja dan jaminan kerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Agung, selaku Kepala Operasional PT Indorasa Prima Sukses Gemilang, membenarkan bahwa karyawan mereka mulai bekerja pukul 23.00 WIB dan pulang esok sorenya. Kondisi ini, sambung Agung, bermula dari kerusakan mesin sehingga pekerjaan karyawan sempat tertunda. Ia mengatakan, jadwal pulang karyawan tergantung karyawan itu sendiri.
“Kalau cepat kerjanya, ya cepat pulangnya,” kata Agung.
Agung berdalih, pihaknya tidak mungkin memulangkan para pekerja di atas pukul 24.00 WIB. Sebab, para pekerja didominasi perempuan.
“Kalau kita kasih pulang di atas jam 12 malam, lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di jalan, maka perusahaan yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Baca: Heboh di Jalan Ahmad Yani, Royal Parbina Hotel Nyaris Hangus Terbakar
Baca: Pangulu, Eks Pangulu dan Sekdes Diperiksa Terkait Izin PT Sawita Jaya Sejahtera
Soal BPJS, Agung pun mengakui bahwa belum semua pekerja didaftarkan. Sebab, masih ada karyawan yang baru bekerja.
“Biasanya kalau sudah dua bulan bekerja dan mereka menyatakan keseriusan untuk permanen di perusahaan, itu akan kita urus (BPJS-nya),” ucapnya.
Meski begitu, Agung tidak mengetahui pasti berapa jumlah karyawan yang sudah terdaftar di BPJS.
“Tapi sekitar 70 persen sudah terdaftar,” katanya.