HUTABAYURAJA, BENTENGSIANTAR.com– Truk sarat muatan atau over tonase bebas melintas di sepanjang Jalan Kecamatan Tanah Jawa hingga Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Padahal, kualifikasi jalan sepanjang kurang lebih 18 kilometer (Km) itu kelas IIIC, artinya muatan kendaraan yang boleh melintas itu maksimal muatan 8 ton.
Masyarakat meradang. Mereka tidak terima, jika jalan yang baru dibangun di awal tahun 2019 itu kemudian bebas dilintasi truk-truk pengangkut kepala sawit yang over tonase.
Golang Harianja, salahseorang warga Hutabayu Raja, sangat menyesalkan hal tersebut.
“Hanya jalan ini yang dapat kami banggakan saat ini. Sudah lama kami menunggu pembangunan jalan ini,” kata Golang, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (15/8/2019).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, bersama warga lainnya, mereka telah mengimbau serta memberikan penjelasan terkait aturan berlaku kepada beberapa sopir truk over tonase saat melintas. Bahkan, kata Golang, mereka langsung turun ke jalan untuk menghentikan truk over tonase tersebut, pada Kamis dini hari.
“Ada tiga truk yang kami hentikan. Menurut pengakuan sopirnya, truk itu bermuatan lebih dari 30 ton. Kami hentikan dan kami berikan imbauan agar tidak melintas jalan ini lagi,” ujarnya.
Baca: Kesederhanaan MP Saat Tatap Muka Bersama Relawan: Kita Saudara yang Tak Terpisahkan
Baca: Petani Sawit di Hutabayu Raja Meninggal Tersengat Listrik
Warga lainnya, Zul Fredo Sibuea menuturkan, aksi turun ke jalan itu merupakan aksi spontanitas yang bertujuan untuk kepentingan perawatan jalan.
“Kami tak ingin jalan yang dibangun dengan biaya yang mahal ini rusak gara-gara truk over tonase,” ujarnya.
Baca: Dugaan Penggelembungan Suara di Hutabayu, Saksi Parpol Desak PSU
Baca: Berkat Gotong Royong, Pembangunan Masjid Al-Hidayah Bahal Batu Dimulai
Zul menegaskan, jika truk over tonase itu masih saja melintas, mereka akan menyampaikan keberatannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.