Bentrok Masyarakat Sihaporas dengan TPL, Anak Balita Kena Pukul, Begini Kronologinya..
- Selasa, 17 Sep 2019 - 19:35 WIB
- dibaca 200 kali
Lalu, sambung Roganda, pada Oktober 2018, aktivitas PT TPL telah mencemari sungai dan sumber minum masyarakat Sihaporas yang membuat masyarakat terancam untuk mengomsumsi air bersih dan Ihan-Ihan Batak yang keberadaannya kini langka banyak yang mati mengambang di sepanjang sungai yang ada di Sihaporas. Ihan Batak sendiri bagi masyarakat adat Sihaporas memiliki nilai filosofi yang tinggi dan juga dipergunakan untuk keperluaan ritual adat yang masih terus dipertahankan dan dilestarikan oleh masyarakat adat Sihaporas secara turun temurun.
Namun, setelah beberapa kali masyarakat adat Sihaporas mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, tidak pernah direspon serius oleh instansi terkait.
Oleh sebab itu, Roganda menegaskan, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk serius mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan pihak TPL terhadap balita dan dua orang warga lainnya.
“Sampai hari ini, masyarakat adat Sihaporas yang tergabung dalam Lembaga Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) masih terus berjuang mempertahankan ruang hidupnya yang dititipkan leluhur Sihaporas, Ompu Mamontang Laut Ambarita, untuk kesejahteraan keturunannya dan kelestarian wilayah adat yang di dalamnya terdapat hutan adat, permukiman, lahan pertanian, kolam ikan, dan tempat sakral bagi warga,” paparnya.
Baca: Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Asal Sidamanik Dituntut 2 Bulan, Vonis 1 Bulan
Baca: Kasi Pidum Akan Perintahkan Jaksa Awasi 9 Terdakwa Judi di Sidamanik
Tak hanya itu, Roganda juga mendesak pihak PT TPL segera menghentikan aktivitasnya di wilayah adat Sihaporas, karena telah merampas ruang hidup warga, merusak hutan adat karena aktivitas perluasan areal kerja, dan aktivitas perawatan tanamannya mencemari mata air serta sungai.
“Kami juga sudah berulangkali mengajukan ke pihak KLHK dan Pemkab Simalungun untuk segera mengeluarkan wilayah adat dari hutan negara atau konsesi PT TPL. Kami harap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan wilayah adat Sihaporas seluas 2.049,86 hektare dari klaim hutan negara atau konsesi PT TPL. Ini demi keberlanjutan hidup masyarakat adat Sihaporas dan kelestarian wilayah adatnya,” terang Roganda.