Kasi Pidum Akan Perintahkan Jaksa Awasi 9 Terdakwa Judi di Sidamanik

Share this:
BMG
Irvan Maulana (kanan) saat serah terima jabatan (sertijab) menjadi Kasi Pidum Kejari Simalungun, belum lama ini.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungum Irvan Maulana angkat bicara soal ke-9 terdakwa kasus judi asal Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, berstatus tahanan rumah tapi bebas berkeliaran.

“Nanti akan saya perintahkan jaksanya memantau, apakah para terdakwa mematuhi ketentuan tahanan rumah,” kata Irvan Maulana, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, via WhatsApp, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, Irvan sempat berkilah soal penetapan tahanan rumah para terdakwa judi itu. Irvan mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan hakim. Padahal, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, kejaksaan sudah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Saat ditanya tentang pengawasan yang dilakukan selama ini, Irvan mengatakan bahwa dirinya baru bertugas menjadi Kasi Pidum.

“Yang saya ketahui cuma penahanan para terdakwa, statusnya sekarang adalah penahanan hakim,” ujarnya.

BacaPenangguhan Penahanan 9 Tersangka Judi dan Senyum Manis Terduga Bandar Togel

BacaIni Keseharian Terduga Bandar Togel di Sidamanik yang Luput dari Pantauan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap 9 pelaku perjudian dari salah satu warung di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Selasa (21/5/2019) lalu. Informasi diperoleh, ke-9 pelaku itu adalah pemilik warung Dedi Silaen, terduga bandar togel Saiful Sidauruk, Jemsly Hasoloan Damanik, Herdin Damanik, Ramses Situmorang, Udirman Simarmata, James Sirait, Hendrik Silalahi, dan oknum PNS bernama Jintaman Sidabalok.

Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, 180 lembar kartu ceki, dan 104 lembar kartu joker. Pada tingkat kepolisian, ke-9 pelaku itu ditahan.

Namun, saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, mereka dijadikan tahanan rumah.

BacaJaksa Sebut Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Tahanan Rumah, Faktanya Bebas Keliaran

BacaBuntut Penangguhan Oknum PNS Terlibat Judi dan Terduga Bandar Togel, Jaksa Diperiksa

Tapi informasi diperoleh jika ke-9 terdakwa tidak mematuhi status tahanan rumah tersebut, melainkan bebas beraktivitas keluar rumah. Seperti penuturan salah seorang warga Kecamatan Sidamanik, W Damanik. Dia melihat para pelaku sudah bebas berkeliaran.

“Sudah bebas. Sudah berkeliaran,” ujarnya.

Share this: