Benteng Siantar

Bentrok Masyarakat Sihaporas dengan TPL, Anak Balita Kena Pukul, Begini Kronologinya..

Mario Ambarita, seorang anak balita mengalami luka memar saat masyarakat Adat Sihaporas dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL), terlibat bentrokan, Senin (16/9/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Baku hantam terjadi antara masyarakat Adat Sihaporas dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL), di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Senin (16/9/2019) pagi. Akibatnya, sejumlah masyarakat dan pihak TPL terluka. Bahkan, seorang balita turut menjadi korban.

Insiden baku hantam itu bermula ketika masyarakat adat Sihaporas melakukan penanaman benih jagung secara gotong royong di wilayah tersebut. Masyarakat di sana mengatakan, wilayah adat tersebut telah turun temurun dikuasai oleh leluhur mereka sampai ke generasi saat ini.

Lalu, masyarakat saat menanam jagung, tiba-tiba pihak TPL dikomandoi Humas TPL Sektor Aek Nauli berinisial BS menghampiri mereka dan melarang untuk menanam benih jagung. Tak sampai di situ, BS kemudian merampas cangkul serta memukul warga. Pukulan itu pun mengenai Mario Ambarita, balita berusia 3 tahun, yang sedang digendong orangtuanya.

Melihat itu, warga langsung berusaha menyelamatkan anak tersebut. Mario kemudian dilarikan ke Peskesmas Sidamanik guna mendapatkan perawatan medis. Tak hanya Mario, ayahnya Marudut Ambarita dan seorang warga lainnya juga dibawa ke Puskesmas.

Karena tindakan represif pihak PT TPL yang sudah berulang kali, warga pun mengadukan tindakan itu ke Polsek Sidamanik. Tetapi, Polsek Sidamanik menyarankan untuk membuat pengaduan langsung ke Polres Simalungun.

BacaJalur Lalu Lintas Siantar-Tobasa Via Jembatan Siduadua Parapat Ditutup

BacaWanita Keterbelakangan Mental Nyaris Diperkosa, Pelaku Kabur, Sempat Dicari ke Asbes Rumah

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak Roganda Simanjuntak mengungkapkan, sejak kehadiran PT Indorayon yang sekarang berganti nama menjadi PT TPL di wilayah adat Sihaporas, membawa petaka bagi warga. Mulai dari pencemaran melalui pestisida kimia untuk merawat Eucalyptus, kemudian merembes ke sumber air bersih yang digunakan sehari-hari.

“Perusakan tanaman pertanian warga juga hutan adat Sihaporas,” kata Roganda.

Bahkan, lanjut Roganda, pada tahun 2003, tiga warga dikriminalisasi. Dua warga atas nama Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita mendekam di penjara selama dua tahun, atas tuduhan merusak dan menduduki hutan negara atau konsesi PT TPL.

Lalu, sambung Roganda, pada Oktober 2018, aktivitas PT TPL telah mencemari sungai dan sumber minum masyarakat Sihaporas yang membuat masyarakat terancam untuk mengomsumsi air bersih dan Ihan-Ihan Batak yang keberadaannya kini langka banyak yang mati mengambang di sepanjang sungai yang ada di Sihaporas. Ihan Batak sendiri bagi masyarakat adat Sihaporas memiliki nilai filosofi yang tinggi dan juga dipergunakan untuk keperluaan ritual adat yang masih terus dipertahankan dan dilestarikan oleh masyarakat adat Sihaporas secara turun temurun.

Namun, setelah beberapa kali masyarakat adat Sihaporas mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, tidak pernah direspon serius oleh instansi terkait.

Oleh sebab itu, Roganda menegaskan, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk serius mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan pihak TPL terhadap balita dan dua orang warga lainnya.

“Sampai hari ini, masyarakat adat Sihaporas yang tergabung dalam Lembaga Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) masih terus berjuang mempertahankan ruang hidupnya yang dititipkan leluhur Sihaporas, Ompu Mamontang Laut Ambarita, untuk kesejahteraan keturunannya dan kelestarian wilayah adat yang di dalamnya terdapat hutan adat, permukiman, lahan pertanian, kolam ikan, dan tempat sakral bagi warga,” paparnya.

BacaTerduga Bandar Togel dan Oknum PNS Asal Sidamanik Dituntut 2 Bulan, Vonis 1 Bulan

BacaKasi Pidum Akan Perintahkan Jaksa Awasi 9 Terdakwa Judi di Sidamanik

Tak hanya itu, Roganda juga mendesak pihak PT TPL segera menghentikan aktivitasnya di wilayah adat Sihaporas, karena telah merampas ruang hidup warga, merusak hutan adat karena aktivitas perluasan areal kerja, dan aktivitas perawatan tanamannya mencemari mata air serta sungai.

“Kami juga sudah berulangkali mengajukan ke pihak KLHK dan Pemkab Simalungun untuk segera mengeluarkan wilayah adat dari hutan negara atau konsesi PT TPL. Kami harap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan wilayah adat Sihaporas seluas 2.049,86 hektare dari klaim hutan negara atau konsesi PT TPL. Ini demi keberlanjutan hidup masyarakat adat Sihaporas dan kelestarian wilayah adatnya,” terang Roganda.