Unjuk Rasa di Pabrik Mie Siantar Estate, Buruh Ungkap Perlakuan Tidak Manuasiawi
- Rabu, 18 Sep 2019 - 22:15 WIB
- dibaca 1.184 kali
Masih di lokasi yang sama, Ketua SBSI Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga menerangkan, sesuai UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja maksimal bekerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu. Menurut Ramlan, perusahaan tidak boleh sewenang-wenang dalam menentukan jam kerja hanya demi meraup keuntungan.
“Hari minggu juga bekerja, tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, termasuk THR dan cuti,” terangnya.
Ramlan juga mengaku, tidak percaya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun. Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan tidak aktif dalam mengawasi persoalan yang terjadi di PT Indorasa Prima Sukses Gemilang.
“Instansi yang berwenang harus kroscek. Apa benar dikerjakan sampai 20 jam itu,” ucapnya.
Baca: Pergi Tanpa Pamit Pasca Perhiasan Majikan Raib, Buruh Pabrik Mie Siantar Estate Diringkus
Baca: Pabrik Mie Berformalin Digerebek, Pengusahanya Sudah Pernah Dipenjara
Menanggapi hal ini, Agung, Personalia PT Indorasa Prima Sukses Gemilang membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mewakili perusahaan mengatakan, tidak benar ada pekerja yang bekerja selama 20 jam. Agung yang turut menghadang aksi mengharapkan, seluruh buruh tidak melakukan aksi demo lagi.
“Tidak ada kerja 20 jam. Kalau ada orang sanggup kerja 20 jam, saya temani tiga bulan. Itu bohong,” tegasnya.